SOLOPOS.COM - Pendeta Saifuddin Ibrahim kembali melontarkan pernyataan kontroversial dari tempat pelariannya di AMerika Serikat, Rabu (6/4/2022). (Youtube)

Solopos.com, CIAMIS — Tersangka kasus penodaan agama yang kini menjadi buronan Polri, Saifuddin Ibrahim kembali membikin kontroversi.

Melalui tayangan video di kanal Youtubenya, Saifuddin yang kini tinggal di Amerika Serikat memberi komentar terkait vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa penista agama Islam, Muhammad Kace.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saifuddin menyebut hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat yang memvonis Muhammad Kace bodoh.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Kapan Saifuddin Ibrahim Ditangkap?

“Inilah kebodohan teramat sangat dari hakim di Ciamis dan juga di Indonesia secara keseluruhan. Hakim di Indonesia tidak adil. Menghukum seorang Muhammad Kace seperti menghukum teroris. Padahal M. Kace itu tidak bisa apa-apa, tidak membahayakan negara. Dia hanya bisa berucap saja tapi divonis 10 tahun,” ujar Saifuddin seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube miliknya, Rabu (6/4/2022).

Pendeta yang mantan ustaz di Pondok Pesantren Az Zaytun Jawa Barat itu yang sempat mendukung M. Kace saat persidangan berlangsung. Namun kemudian ia terbang ke Amerika Serikat bersamaan dengan beredarnya videonya yang meminta 300 ayat Alquran dihapus karena menjadi sumber kekerasan.

Video itulah yang kini menjadikannya berstatus tersangka dan diburu polisi.

Baca Juga: Serang Alquran, Pendeta Saifuddin Ibrahim Belum Ditangkap Karena Ini

Di dunia maya, Saifuddin kembali membuat pernyataan kontroversial. Ia menyebut sebenarnya M. Kace ditargetkan dibunuh oleh kelompok muslim karena dianggap menghina agama Islam. Tudingan itu berdasarkan pada penganiayaan yang dialami M. Kace oleh terdakwa kasus suap Napoleon Bonaparte di penjara beberapa waktu lalu.

“Jadi M. Kace bersyukurlah hanya divonis 10 tahun meskipun itu majelis hakimnya bodoh. Karena targetnya kamu itu akan dibunuh,” tuding Saifuddin yang membuat banyak konten di Youtube yang berisi serangan terhadap agama Islam.

Konten-konten itu sampai saat ini masih ada di kanal Youtube-nya dan tidak ada yang dihapus. Setidaknya ada 562 konten video yang kini masih terpasang di kanal Youtube Saifuddin Ibrahim.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Minta Hapus 300 Ayat Al-Qur’an, Mahfud Md: Penistaan

Seperti diberitakan, terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace divonis 10 tahun penjara dipotong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Ketua hakim menyampaikan terdakwa berdasarkan hasil persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Baca Juga: Biodata Muhammad Kace, Youtuber yang Ditangkap Polisi karena Penistaan Agama

Perbuatan M. Kace juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat, untuk itu perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan terhadap terdakwa itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara, dan tidak memberikan keringanan hukuman kepadanya.

Vivi menyampaikan hal yang dapat meringankan hukuman M. Kace yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.

Baca Juga: Berdamai dengan M. Kece, Napoleon Bonaparte Tetap Disidang

Selain itu, lanjut dia, hal yang memberatkannya itu karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

“Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut. “Masih pikir-pikir dulu,” kata terdakwa.

Persidangan kasus penistaan agama tersebut selanjutnya ditutup, kemudian terdakwa langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.



Baca Juga: Napi Eks FPI Disebut Bantu Irjen Napoleon Hajar Muhammad Kece

Kuasa hukum M. Kace, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keputusan majelis hakim dinilai mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sesuai fakta hal yang dapat meringankan, kata dia, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan, hal itu dalam kasus lain menjadi pertimbangan untuk diberi keringanan hukuman. “Ini sangat tidak adil,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya