SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot/Pemkab. (Dok/JIBI/Solopos)

Pemkab Sukoharjo masih menunggu peraturan pemerintah pencairan gaji ke-13 dan ke-14.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo masih menunggu peraturan pemerintah (PP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dana sudah tersedia dan tinggal mencairkan. Pencairan gaji tersebut diharapkan seperti tahun sebelumnya yakni sebelum Lebaran.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Sukoharjo, RM Suseno Wijayanto ditemui di Kantor Setda Sukoharjo seusai mengikuti rapat, Rabu (31/5/2017). Tak disebutkan jumlah nominal anggaran gaji ke-13 dan ke-14, mantan Kepala Dishub Sukoharjo mengatakan akan disesuaikan dengan PP.

“Dana sudah tersedia tinggal menunggu PP, petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis. Kami berharap pencairan seperti sebelumnya tidak berbeda di tahun ini. Jumlah dana masing-masing ASN berbeda-beda disesuaikan dengan golongan dan lama kerja,” jelasnya.

Suseno menjelaskan jumlah dana yang diterima sesuai gaji pokok minus tunjangan. “Jumlah ASN di Sukoharjo 9.000-an orang lebih. Apabila satu orang mendapatkan Rp3 juta maka bernilai puluhan miliar lebih. Tinggal PP-nya nanti bagaimana.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya