SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Fery Walintukan

Solopos.com, JAKARTA — Dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 tahun 2021 terendus di Sulawesi Tenggara. Aparat Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mengusut kasus tersebut.

Data yang dirilis Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Fery Walintukan, di Kendari, Senin (29/11/2021), menyebutkan dana peruntukan penanganan cepat pandemi Covid-19 sebesar Rp13,7 miliar itu bersumber dari APBD tahun 2021.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Anggaran kegiatan respons cepat bencana nonalam epidemi/wabah penyakit yang bersumber dari APBD dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran (DPAP) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp13.744.672.762 yang dikelola oleh BPBD Sultra tersebut diperuntukkan 10 kegiatan.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan terjadinya penyimpangan pengelolaan dana bencana nonalam tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah memintai keterangan 15 orang saksi, terdiri dari pegawai BPBD, tim Satgas Covid-19, dan pihak swasta yakni pemilik rumah makan.

Untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan pengelolaan dana kegiatan respons cepat bencana nonalam epidemi/wabah penyakit , maka penyidik akan melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Sultra untuk dilakukan pemeriksaan khusus/audit investigasi.

Baca Juga: Loh! Jaksa Agung Sebut Koruptor Bantuan Covid-19 Tak Bisa Dihukum Mati 

Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan sanksi pidana mati untuk pelaku korupsi tidak berlaku untuk dana yang terkait dengan bencana non alam, termasuk korupsi dana bantuan Covid-19.

Menurut Jaksa Agung, berdasarkan norma Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sanksi pidana mati tidak berlaku pada dana-dana untuk bencana non alam.

“Di sinilah kita menemukan kelemahan regulasi yang harus diperbaiki, yaitu tentang korupsi dana-dana yang diperuntukkan bagi bencana non-alam, misalnya untuk penanggulangan pandemi Covid-19 seperti yang saat ini kita alami,” kata Sanitiar Burhanuddin ketika memberi pidato kunci dalam seminar bertajuk Efektivitas Penerapan Hukuman Mati terhadap Koruptor Kelas Kakap seperti dikutip Antara, Kamis (25/11/2021).

Jaksa Agung menjelaskan, dasar yuridis dalam menjatuhkan sanksi pidana mati untuk koruptor terdapat di Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merumuskan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

“Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Adapun yang dapat menjadi alasan pemberatan adalah apabila tindak pidana korupsi tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan juga terhadap penanggulangan tindak pidana korupsi.

Bencana Alam Nasional

Pengertian bencana alam nasional, berdasarkan pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Untuk dapat menjadi bencana alam nasional, maka harus ditetapkan statusnya oleh pemerintah pusat.

“Ke depan perlu dilakukan reformasi norma, yang mana frasa bencana alam nasional cukup dirumuskan menjadi bencana nasional,” ujarnya.

Pada sisi lain, frasa penanggulangan keadaan bahaya, Sanitiar melanjutkan, dapat ditemui dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi, serta dalam Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang mengategorikan tingkat bahaya menjadi keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, dan keadaan darurat perang.

“Melihat acuan dan penafsiran frasa keadaan bahaya masih menggunakan ketentuan tahun 1959, maka kiranya perlu dibuat regulasi terbaru,” kata Sanitiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya