SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Anggota DPRD Sleman tidak akan menjalankan rekomendasi Gubernur DIY yang meminta adanya evaluasi perjalanan dinas dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2013.

Gubernur merekomendasikan agar anggaran kunjungan kerja DPRD Sleman dikurangi setengahnya. Surat Gubernur ini mengacu pada jumlah perjalanan dinas yang terlalu banyak. Untuk perjalanan dinas ada 103 hari sedangkan waktu efektif pada 2013 hanya 172 hari. Sedangkan anggaran perjalanan dinas mencapai Rp7, 039 miliar dari total seluruh anggaran mencapai Rp14,128 miliar pada 2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Banggar DPRD Sleman beberapa waktu lalu telah menggelar rapat dan hasilnya akan mengurangi jumlah perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunker). Namun mereka hanya akan mengurangi anggaran kunker ini sekitar Rp800 juta.

Ketua Banggar DPRD Sleman Rohman Agus Sukamta menjelaskan pihaknya telah mengurangi waktu kunker sampai 35%. Anggaran kunker 2013 akan dikurangi sehingga menjadi total Rp6,2 miliar. “Hasil akhir kesepakatan dari rapat hanya akan mengurangi anggaran mencapai Rp800 juta. Dan hasil ini sudah kami ajukan ke Bupati Sleman untuk dipelajari,” jelas Agus, Kamis (20/12/2012).

Surat gubernur bernomor 903/14444/BAKD, tertanggal 11 Desember 2012, memberikan rekomendasi agar anggaran kunker dikurangi separuh dari  jumlah total yang dianggarkan sebesar Rp7,039 miliar menjadi hanya sekitar Rp3,5 miliar.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Bambang Wisnu Handoyo mempertimbangkan azas penyusunan APBD yang efektif, efisien dan ketaatan pada peraturan, serta keberpihakan pada masyarakat. Disebutkan pula, penghematan anggaran juga demi tercapai jam kerja kantor secara efektif.

Pengajuan dana kunker dianggap terlalu besar, mencapai 49,82% dari total belanja langsung sekretariat DPRD Rp14,128 miliar. Hasil pengurangan disarankan untuk membiayai kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Agus menambahkan jika tidak mematuhi rekomendasi ini, Gubernur tidak segera mengesahkan APBD 2013. Sehingga harus digunakan alokasi anggaran sesuai APBD 2012. dan jika tidak segera disahkan maka Sleman bisa kena penalti berupa pengurangan dana alokasi umum (DAU) untuk belanja publik.

Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Sleman Rini Murti Lestari mengatakan secara substansi, anggaran kunker menjadi kewenangan Dewan. Pihaknya sebatas menjadi “kurir” dalam pengajuan ke Pemda DIY. “Soal keputusannya bagaimana, tergantung gubernur saja nanti,” jelas Rini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya