JOGJA—Pemda DIY mulai dibanjiri proposal penggunaan dana Keistimewaan DIY. Salah satunya dari Kota Jogja berkaitan dengan rencana revitalisasi bangunan di sekitar Benteng dan Jagang (parit) Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut Bappeda DIY, dana keistimewaan untuk Kabupaten/Kota bisa digunakan untuk anggaran kebudayaan melalui Pemda DIY. Pasalnya status keistimewaan hanya untuk Provinsi DIY bukan Kabupaten/Kota sehingga dana keistimewaan tidak langsung diterima Kabupaten Kota.
“Dana Keistimewaan untuk Kabupaten/Kota bisa selama itu terkait dengan kebudayaan. Tapi itu turunnya ke Provinsi karena keistimewaan itu berada di Provinsi,” ujar Kepala Bappeda DIY, Tavip Agus Rayanto di kantor DPRD DIY, Jumat (28/9).
Ia mengakui, sejauh ini mekanisme transfer daerah masih dibicarakan dengan Kemendagri dan Kementerian Keuangan. DIY mengusulkan mekanisme transfer bisa mengakomodasi kebutuhan untuk Kabupaten/Kota karena jika semua dana yang diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun dikelola Pemda DIY, kemungkinan tidak sangguo.(ali)