SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Sukoharjo 2020. (Dok Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Dua pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) Pilkada Sukoharjo 2020 telah menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye atau LPPDK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Laporan dana kampanye itu mereka serahkan secara online melalui aplikasi sistem aplikasi penyerahan dana kampanye (Sidakam). Masing-masing kontestan pilkada wajib melaporkan LPPDK kepada KPU Sukoharjo paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara atau 6 Desember.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pasangan Etik Suryani-Agus Santosa atau EA dan pasangan Joko Paloma Santosa-Wiwaha Aji Santosa atau Joswi telah menyerahkan LPPDK kepada KPU Sukoharjo pada 6 Desember.

Siap-Siap! Mulai 15 Desember, Semua Pendatang Masuk Kota Solo Wajib Karantina Di Benteng Vastenburg

Berdasarkan Sidakam, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan Pilkada Sukoharjo dari pasangan Joswi lebih besar ketimbang pasangan EA.

Nilai penerimaan dan pengeluaran pasangan Joswi yakni Rp1,2 miliar sedangkan pasangan EA hanya Rp795 juta. "Selanjutnya, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye bakal diaudit akuntan publik independen. Hal ini untuk membangun transparansi dana kampanye masing-masing pasangan calon," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sukoharjo, Ita Efiyati, kepada Solopos.com, Senin.

Sebelumnya, kedua pasangan calon telah menyerahkan dua laporan dana kampanye. Keduanya yakni laporan awal pada awal masa kampanye pilkada dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Laporan kedua ini mereka serahkan pada pertengahan masa kampanye.

Sejumlah Kepala OPD Pemkot Solo Positif Covid-19, Sekda Dan Wali Kota Karantina Mandiri

Akuntabilitas dan Transparansi

Ita menyebut pengeluaran penggunaan dana kampanye pasangan calon dibatasi selama masa kampanye Pilkada Sukoharjo. Langkah ini untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana kampanye.

"Sesuai kesepakatan pasangan calon, pengeluaran dana kampanye maksimal Rp23.378.334.000. Jadi tidak ada pasangan calon yang melebihi batas maksimal pengeluaran dana kampanye," ujarnya.

Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan para pemilih tak perlu khawatir tertular Covid-19 saat menggunakan hak pilih pada lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Ada 15 hal baru yang diterapkan di masing-masing TPS.

Kepala Dispertan PP Karanganyar Positif Covid-19, Kantor Tutup Sampai Rabu

Hal baru itu seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air serta menjaga jarak antarpemilih. Hal ini bagian dari upaya mencegah persebaran Covid-19 demi keselamatan masyarakat saat pelaksanaan pemungutan suara.

Nuril berharap tingkat partisipasi pemilih meningkat ketimbang Pilkada Sukoharjo pada 2015. "Anggota kelompok panitia pemungutan suara [KPPS] dilengkapi alat pelindung diri [APD] seperti memakai masker, sarung tangan dan face shield atau penutup wajah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya