SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Dana hibah Solo, sejumlah pengurus LPMK mempertanyakan juklak dan juknis DPK.

Solopos.com, SOLO–Sejumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Solo mempertanyakan regulasi mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengelolaan dana pembangunan kelurahan (DPK).  Mulai DPK tahap II tahun ini, pengelolaan dana hibah dari Pemkot dilakukan LPMK bukan panitia pembangunan kelurahan (PPK) seperti tahun sebelumnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini merupakan implementasi dari diberlakukannya UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang salah satu pasalnya mengatur lembaga penerima hibah dari pemerintah harus berbadan hukum.

Ketua LPMK Pucangsawit, Sumardi, mengatakan sudah mengetahui DPK tahap II akan dikelola LPMK. Pihaknya mengaku siap untuk mengelola dana hibah tersebut sesuai dengan program yang telah disepakati pada saat musyarawah perencanaan pembangunan kelurahan (Musrenbangkel).

Namun, saat ini LPMK belum memiliki regulasi mengenai juklak dan juknis untuk pengelolaan dana tersebut. Menurut dia, regulasi itu sangat penting supaya pengelolaan dana tersebut bisa sesuai aturan.

“Ini masih menunggu Perwali mengenai juklak dan juknis tersebut, kami tidak berani menggunakan anggaran ketika regulasinya belum jelas,” kata dia saat dijumpai Solopos.com di rumahnya, Rabu (7/10/2015).

Sumardi menambahkan hingga kini DPK tahap II belum turun, padahal waktu penggunaan anggaran tinggal dua bulan. Tetapi, pihaknya optimistis bisa memanfaatkan DPK tahap II tersebut hingga tutup tahun.

Ketua LPMK Mojosongo, Joko Mumpuni, masih menunggu regulasi dari Pemkot mengenai juklak dan juknis LPMK dalam pengelolaan DPK. Dia juga mengatakan pihaknya masih kebingungan pemanfaatan untuk DPK tahap pertama, karena sampai saat ini DPK tahap pertama di Kelurahan Mojosongo belum turun.

Lebih lanjut, Joko mengatakan LPMK sudah siap dalam pengelolaan dana tersebut, karena selama ini pengurus LPMK juga terlibat dalam PPK. “Di Kelurahan Mojosongo ada 187 RT dan 37 RW,” imbuh dia.

Lurah Tegalharjo, Ahmad Khoironi, menyampaikan pengelolaan DPK tahap kedua mulai dialihkan ke LPMK, hal ini sesuai dengan aturan mengenai penerima dana hibah harus berbadan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya