SOLOPOS.COM - Tari Umbul Dungo Pustoko Sosro dipertunjukkan di Museum Radya Pustaka, Minggu (17/5/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Dana hibah Solo, komite Radya Pustaka merevisi proposal pemanfaatan dana hibah.

Solopos.com, SOLO–Komite Museum Radya Pustaka merevisi proposal pemanfaatan dana hibah dari kegiatan promosi museum menjadi transliterasi.  Revisi tersebut diharapkan bisa merampungkan sengkarut pencairan bantuan pemerintah yang disebut terjadi kekeliruan pemanfaatan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Komite Museum Radya Pustaka, Purnomo Subagyo, mengemukakan revisi pemanfaatan anggaran Rp50 juta tersebut diharapkan bisa memperlancar pencairan dana hibah.  “Proposal dana hibah termin III diganti dari kegiatan promosi museum menjadi transliterasi 650 lembar naskah kuno hasil digitalisasi,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/11/2015).

Purnomo menjelaskan pemanfaatan dana hibah di luar operasional museum yang dipermasalahkan tersebut bertujuan mendekatkan publik ke Radya Pustaka.  Menurutnya, dampak penyelenggaraan sejumlah agenda sarasehan seni dan budaya rutin serta Sura Bulan Kebudayaan berkontribusi positif pada museum.

“Event rutin itu sudah sejak 2014 lalu. Waktu itu dari rekan-rekan yang peduli museum muncul wacana untuk menyelenggarakan sarasehan rutin bedah Serat Centini, ketoprak, tari tradisi, pedalangan, dan geguritan. Saya setuju saja karena menurut pakar permuseuman, untuk menghidupkan museum dibutuhkan kegiatan semacam itu. Semuanya dalam rangka promosi,” jelasnya.

Meskipun beberapa kegiatan untuk menghidupkan museum tertua di Indonesia tersebut kini tidak dianggarkan kembali dengan dana hibah karena terganjal aturan, Purnomo menjamin keberlangsungan forum diskusi seni dan budaya itu tetap bergulir.

“Sarasehan rutin lima kali sebulan tetap berlangsung terus. Sura Bulan Kebudayaan juga jangan sampai mandek. Akan kami ajukan ke Disbudpar [Dinas Kebudayaan Pariwisata] untuk dimintakan disposisi penyelenggaraan ke Pj. Wali Kota. Tempatnya bisa tetap memanfaatkan museum atau di luar itu,” katanya.

Disinggung soal alasan keterlambatan pencairan dana hibah menurut Disbudpar lantaran status museum yang belum berbadan hukum, Purnomo mengaku pasrah. Ia mengungkapkan pencairan dana hibah termin II sebelumnya juga sempat bermasalah namun atas kebijakan mantan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, akhirnya bisa dicairkan.

“Kami sebenarnya sudah berbadan hukum dengan akta 31 Agustus 1953. Namun sebagian anggotanya sudah meninggal dunia. Dulu pencairan kedua juga sempat goyah selama beberapa saat karena aturan itu. Tapi Pak Rudy berpegang pada UU Cagar Budaya [UU No. 11/ 2010] akhirnya dana tersebut bisa cair. Untuk pencairan ketiga ini, kami bergantung pada kebijaksanaan Pj. Wali Kota,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Solo, Hartanti, mengatakan pihaknya akan mendatangi Museum Radya Pustaka pekan depan. “Kami akan ke sana untuk melihat situasinya. Kalau memang perlu, kami juga akan memanggil dinas terkait,” ujarnya.

Hartanti mencermati perbedaan persepsi kendala pencairan dana hibah oleh Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Disbudpar menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi di jajaran Pemkot Solo.

“Artinya ini tidak ada koordinasi antara DPPKAD dengan Disbudpar. Kalau ada temuan dari DPPKAD, kenapa dari awal tidak diberitahukan dulu sejak awal,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya