SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Dana hibah Solo, masih ada tujuh kelurahan yang belum mencairkan DPK.

Solopos.com, SOLO–Hibah dana pembangunan kelurahan (DPK) 2015 untuk tujuh kelurahan di Kota Solo terancam tak bisa dicairkan alias hangus. Tujuh kelurahan ini di antaranya Gajahan, Purwosari, Karangasem, Kerten, Jayengan, Kedunglumbu dan Laweyan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemkot memberi batas waktu pencairan paling lambat 10 Desember mendatang. “Lebih dari itu, pengajuan pencairan harus melalui persetujuan Penjabat (Pj.) Wali Kota,” kata Kasubag Administrasi Penataan Kota Bagian Pemerintahan Umum Setda Solo Nunuk Marihastuti ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/12/2015).

Nunuk mengatakan tujuh kelurahan hingga kini belum melengkapi berkas persyaratan pencairan anggaran. Dua proposal pengajuan dari dua kelurahan di antaranya, Gajahan dan Purwosari terpaksa dikembalikan ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Hal ini karena kekurangan berkas masih banyak. Sedangkan lima kelurahan lainnya hanya tinggal melengkapi beberapa berkas.

“LPMK segera melengkapi dan mengajukannya kembali ke Bagian Pemerintahan Umum secepatnya, karena batas akhir pencairan 10 Desember,” katanya.

Nunuk mengatakan secara keseluruhan baru 18 kelurahan yang menerima dana hibah DPK tahun ini. Sedangkan 20 kelurahan lainnya masih proses pencairan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). Namun, Nunuk tidak memerinci kelurahan yang dimaksud. Pada tahun ini, Pemkot mengalokasikan dana hibah DPK senilai Rp9,8 miliar. Hibah DPK ini meliputi dana operasional RT, RW, hibah tempat ibadah, karya bakti khusus untuk kelurahan Semanggi, kegiatan fisik dan non fisik kelurahan, serta pembangunan gedung posyandu.

“Di sisa waktu yang singkat ini kami terus ngoyak-ngoyak LPMK untuk merampungkan proposalnya,” katanya.

Nunuk mengatakan jika pencairan hibah DPK molor atau terlambat tentu bakal berimbas pada pelaksanaan kegiatan fisik kelurahan. Karena itu pihaknya berharap LPMK merampungkan proposal pengajuan pencairan anggaran. Dengan demikian dana hibah bisa digunakan dan terserap untuk masyarakat.

Pihaknya juga mengingatkan pelaporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan anggaran maksimal 10 Januari 2016.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Solo Budi Suharto meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk meningkatkan sosialisasi ke masyarakat terkait pencairan dana hibah. Pihaknya berharap sebelum akhir tahun anggaran, dana hibah sudah terserap di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya