SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA--Dana haji senilai Rp11 triliun segera dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah selama satu tahun sesuai dengan tuntutan jamaah haji. Ke depannya, Kementerian Agama menyatakan, seluruh dana haji sudah dikelola dengan sistem syariah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pernyataan itu dikemukakan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu, Rabu (17/4/2013), yang sebelumnya menggelar pertemuan dengan kalangan perbankan di kantor Kemenag.

Soal mekanisme migrasi dana haji senilai itu, menurut Anggito diserahkan kepada internal bank.

Bank Penerima Setoran (BPS) nanti dikenai persyaratan antara lain tidak dibenarkan menjadi bank talangan haji dan bank bersangkutan pun harus masuk dalam program penjamin lembaga penjamin simpanan (LPS).

“Bank bersangkutan harus menyatakan kesanggupannya. Jika persyaratan tersebut tak diindahkan, tidak disertakan sebagai BPS dana haji,” katanya.

Masa transisi migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah durasinya selama satu tahun, tegas Anggito. Ia pun akan menunjuk tiga bank koordinator. Anggito mengakui bank syariah tak semua memiliki cabang di daerah terpencil. Karena itu jika ada Jemaah haji menyetor dana ke bank konvensional masih dibenarkan, dengan catatan bank konvensional hanya boleh mengendapkan uang selama lima hari.

Menurut Anggito, seluruh proses migrasi dana haji akan dievaluasi setelah enam bulan berjalan. Tujuan dari pemindahan dana tersebut untuk melayani Jemaah lebih maksimal.

Pemindahan dana haji sudah sesuai Peraturan Menteri Agama PMA) No.30/2013 tentang Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kebijakan tersebut, menurut pemerhati haji yang enggan disebut jatidirinya, pengelolaan dana haji makin mencerminkan ketegasan keberpihakan kepada jamaah.

Karena itu, regulasi yang dikeluarkan itu diharapkan memberikan ketertiban dan semangat dalam tata kelola biaya penyelenggaraan ibadah haji. Tentu saja unsur akuntabilitas, transparansi dan good governance menjadi fondasi dari implementasii kebijakan tersebut.

Saat ini penempatan dana haji di sukuk senilai Rp35 triliun atau 63%, di bank syariah 17% dan sisanya di bank nonsyariah sebesar 20%.

Sumber : Situs resmi Kementerian Agama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya