SOLOPOS.COM - Mahfud MD (Twitter @mohmahfudmd)

Pengelolaan keuangan dana haji dinilai rawan konflik kepentingan

Harianjogja.com, SLEMAN-Undang-undang No.34/2014 tentang pengelolaan keuangan dana haji dinilai rawan konflik kepentingan. Dibutuhkan Peraturan Presiden (Perpres) yang kuat untuk meredam potensi konflik tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengamat Hukum Mahfud MD menilai keberadaan UU tersebut sudah benar untuk melindungi dana haji yang jumlahnya ratusan triliun rupiah. Hanya saja, kata Mahfud, hubungan tata kerja antara Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baik dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun dengan DPR RI harus diperinci lagi.

“Termasuk juga hubungan Dewan Pengawas BPKH dengan BPKH sendiri. Harus diatur lebih rinci agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. Ini dana ratusan triliun. Sekarang saja sudah Rp105 triliun,” katanya kepada Harian Jogja di Alana Hotel, Selasa (7/11/2017).

Potensi munculnya konflik kepentingan itu dinilai Mahfud wajar karena dana tersebut akan diincar dunia bisnis. Untuk meredam munculnya konflik kepentingan itu, Perpres yang saat ini disusun harus melewati uji sahih kepada publik.

Baca juga : Aman, Ini 4 Proyek Infrastruktur yang Diusulkan untuk Investasi Dana Haji

“Jadi sebelum ditandatangani, Perpres harus diuji shahih. Apakah sudah sesuai atau tidak,” usulnya.

BPKH sendiri mengaku siap mengelola dan mengembangkan dana haji yang disetorkan para jamaah haji Indonesia. Diperkirakan pengelolaan nyata dilakukan setelah Kementerian Keuangan menyerahkan dana yang telah terkumpul.

“Rencananya, dana akan diserahkan Desember nanti. Itu juga tergantung apakah audit selesai atau belum,” kata Dewan Pengurus BPKH Anggito Abimanyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya