SOLOPOS.COM - Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (kedua kiri) bersiap menandatangani berita acara pelantikan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017). (Antara-Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji mengklaim dana haji yang telanjur disetor jemaah saat ini dalam kondisi aman. Kepala BPKH Anggito Abimanyu memastikan tak ada investasi gagal dalam pengelolaan dana haji sebagai ramai dalam polemik publik.

Pernyataan Anggito Abimanyu itu membantah spekulasi yang beredar di masyarakat terkait kegagalan penggunaan dana haji yang membuat pemberangkatan haji tahun ini kembali dibatalkan. “Apa atas alasan keuangan? Tidak, ini atas alasan kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah haji,” tegas Anggito pada konferensi pers virtual, Senin (7/6/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Untuk kabar sumir terklait pembayaran pelayanan akomodasi di Arab Saudi yang tertunggal, Anggito Abimanyu juga menjelaskan bahwa dalam laporan keuangan hasil audit BPKH 2020, tidak ada catatan terkait utang. Begitu pula terkait gagal atau kesulitan investasi lain.

Baca Juga: Cermati Surat Dubes Arab Saudi!

“Tidak ada kesulitan dan investasi. BPKH bahkan membukukan surplus Rp5 triliun dan dana kelolaannya tumbuh lebih dari 15%,” jelas Anggito.

Dia juga menegaskan dana haji tidak dialokasikan untuk investasi infrastruktur. Dana haji ditujukan kepada investasi dengan profil risiko rendah atau low moderate. “90% diinvestasikan dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi,” imbuhnya.

Ijtima MUI 2012

Hal terkait instrumen investasi untuk dana haji juga sudah tertuang dalam Ijtima Majelis Ulama Indonesia atau MUI pada 2012 bahwa bisa diinvestasikan hanya ke instrumen perbankan syariah dan sukuk.

Adapun, untuk diinvestasikan BPKH juga sudah mengantongi izin dari pemilik dana dalam bentuk surat kuasa dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran dan mengembangkan serta memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.

Baca Juga: Kuota Haji 2021 Masih Terbuka!

Selain itu, dana haji juga dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga akan terlindung dari gagal bayar. “Kalau mau ditarik ke atas. Ke UU LPS, disebutkan juga bahwa dana haji meskipun ditempatkan atas nama BPKH, jumlahnya bisa melebihi Rp2 miliar, dan dijamin untuk masing-masing individu, karena sudah QQ atas nama jemaah,” imbuh Anggito.

Selanjutnya, bagi dana yang sudah lunas tunda juga akan mendapatkan nlai manfaat. Nilai manfaatnya bisa dicek para calon jemaah di laman va.bpkh.go.id.

“Tahun lalu kami sudah memberikan nilai manfaat Rp1,7 juta rupiah. Nilai manfaatnya setara dengan deposito di bank syariah. Kami diamanahkan memberikan nilai manfaat dan lunas juga,” ungkap Anggito.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya