SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendapatan (JIBI/Bisnis/Dok.)

Pemerintah desa di Wonogiri bingung dengan aturan terkait dana desa yang kerap berubah-ubah.

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah desa (pemdes) di Wonogiri dibuat bingung dengan aturan mengenai dana desa yang kerap berubah-ubah. Hingga kini bahkan ada desa yang belum berani menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa lantaran takut tiba-tiba aturan berubah lagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu desa tersebut adalah Desa Ngroto, Kecamatan Kismantoro. Kepala Desa (Kades) Ngroto, Wagiman, mengaku bingung dengan aturan yang cepat berubah.

Hingga pertengahan Januari ini dia belum mengesahkan APB Desa karena khawatir ada aturan yang berubah lagi. Dia mencatat aturan terkait dana desa 2018 sudah berubah dua kali. Dia mencontohkan awalnya Ngroto mendapat alokasi Rp918 juta, kemudian berubah menjadi Rp938 juta, dan terakhir berubah lagi menjadi Rp918 juta.

“Ini yang benar yang mana saya belum tahu. Saya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Dinas PMD [Pemberdayaan Masyarakat Desa],” kata dia kepada Solopos.com, Minggu (14/1/2018).

Informasi yang diperoleh Solopos.com, pagu dana desa 2018 untuk Kabupaten Wonogiri berkurang Rp2,364 miliar dari pagu awal menyusul adanya perubahan aturan. Mekanisme penyaluran dana ke desa turut berubah pula, dari yang semula dua tahap menjadi tiga tahap.

Setelah terbit aturan baru ihwal dana desa 2018 terjadi perubahan signifikan. Aturan baru tersebut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Perubahan aturan tersebut diikuti perubahan PMK No. 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018. Berdasar perincian sebelumnya, pagu dana desa 2018 untuk Wonogiri Rp198,552 miliar. Dalam perincian yang baru pagu itu berkurang Rp2,364 miliar menjadi Rp196,188 miliar.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiro, Totok Sugiyarto, menyampaikan penurunan tersebut mengakibatkan perubahan alokasi dana desa yang akan diterima desa tahun ini. Setidaknya ada 52 desa yang alokasi dana desanya berubah.

Ada yang dana desanya bertambah karena mendapat alokasi afirmasi. Ada pula yang berkurang karena sebelumnya mendapat alokasi afirmasi menjadi tidak dapat. Alokasi afirmasi merupakan dana tambahan bagian dari dana desa bagi desa tertinggal/sangat tertinggal.

Di sisi lain, nilai total dana afirmasi, alokasi tiap desa, dan jumlah desa penerima berubah pula. Semula total dana afirmasi senilai Rp6,618 miliar atau Rp147,071 juta/desa menjadi Rp4,702 miliar atau Rp157,549 juta/desa. Sedangkan jumlah desa penerima dana afirmasi yang awalnya 45 desa menjadi 27 desa.

“Yang tetap hanya alokasi dasar dan formula. Alokasi dasar yakni Rp154,702 miliar atau Rp616.345 juta/desa, sedangkan alokasi formula Rp37,231 miliar. Alokasi dasar dibagi rata untuk semua desa. Kalau alokasi formula disalurkan berdasar komponen seperti jumlah penduduk dan luas wilayah,” kata Totok.

Hal krusial lain yang berubah adalah ihwal mekanisme penyaluran ke desa. Dua tahun terakhir penyaluran dalam dua tahap, yakni 60 persen dan 40 persen. Tahun ini penyaluran dalam tiga tahap, yakni 20 persen, 40 persen, dan 40 persen.

Dengan kondisi itu berarti kemungkinan besar kegiatan yang akan direalisasikan desa pada awal tahun ini tidak banyak mengingat dana desa yang diperoleh hanya 20 persen. Ini perlu diketahui warga agar tidak berpersepsi buruk kepada desa. “Kami akan menyosialisasikan perubahan ini kepada seluruh desa secepatnya,” imbuh Totok.

Dana desa 2018 Wonogiri berdasar aturan terbaru:
– Total 251 desa
– Pagu Rp196.188.133.000 (sebelumnya Rp198.552.505.000)
– Alokasi dasar Rp154.702.595.000
– Alokasi afirmasi Rp4.253.823.000 (sebelumnya Rp6.618.195.000)
– Afirmasi tiap desa Rp157.549.000 (sebelumnya Rp147.071.000)
– Alokasi formula Rp37.231.715.000

Penyaluran 3 tahap:
– Tahap I (Rp 39,237 miliar) paling cepat Januari, paling lambat pekan III Juni
– Tahap II (Rp78,475 miliar) paling cepat Maret, paling lambat pekan IV Juni
– Tahap III (Rp78,475 miliar) paling cepat Juli
Sumber: Dinas PMD Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya