SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul mengingatkan kepada seluruh desa

 
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul mengingatkan kepada seluruh desa untuk memperhatikan penyerapan dana desa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasalnya jika penyerapan kurang dari 70% maka akan dikenai sanksi penundaan pencairan di tahun depan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DP3AKBPMD Gunungkidul Subiantoro mengatakan, terlepas adanya informasi turunnya pagu dana desa di tahun depan, pemerintah desa harus terus fokus terhadap penyelesaian program kerja di tahun ini.

Menurut dia, kinerja yang dimiliki sangat penting karena dapat berpengaruh terhadap pencairan dana desa di tahun depan.

Sesuai aturan, sambung Subiantoro, masing-masing desa harus memenuhi syarat minimal dalam penyerapan anggaran sebesar 70%. “Ya kalau tidak bisa penuhi syarat ini bisa terkena sanksi,” katanya kepada Harianjogja.com, Selasa (21/11/2017).

Subiantoro menjelaskan, sanksi yang diberikan berupa penundaan pencairan dana desa di tahun depan. Sanksi ini, lanjut dia, tidak hanya berlaku pada desa yang bersangkutan, namun juga dapat berpengaruh terhadap transfer dana desa di tingkat kabupaten.

“Ya kalau akumulasi pencairan belum mencapai 70%, transfer ke pemkab juga tidak bisa dilakukan. Sebab, untuk pencairan syarat penyerapan minimal mutlak dipenuhi,” ujarnya.

Untuk memaksimalkan dalam penyerapan, DP3AKBPMD Gunungkidul telah melakukan berbagai antisipasi. Salah satunya dengan terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap implementasi penggunaan dana desa.

Dalam proses pendampingan, kata Subiantoro, dinas tidak bekerja sendirian karena juga dibantu oleh tim pendamping desa yang tersebar di seluruh kecamatan.

Diakuinya, hingga saat ini masih ada beberapa desa yang penyerapannya belum maksimal. Namun demikian, ia enggan membeberkan lebih jauh terkait dengan desa yang serapan anggarannya masih kurang.

“Kami akan damping terus sehingga penyerapan yang dimiliki dapat lebih maksimal sehingga dapat terhindar dari sanksi penundaan pencairan di tahun depan,” katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya