SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Dana desa Sukoharjo, pada 2016, 150 desa di Sukoharjo akan menerima dana desa lebih dari Rp96 miliar.

Solopos.com, SUKOHARJO–Dana desa yang diterima 150 desa di Sukoharjo pada 2016 mendatang bakal meningkat dua kali lipat. Pemerintah pusat menggelontorkan dana desa untuk Sukoharjo lebih dari Rp96 miliar atau meningkat Rp53 miliar dari dana desa yang diterima tahun ini.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Sabtu (7/11/2015), menyampaikan dana desa yang diterima Sukoharjo tahun depan jauh lebih besar dari 2015 ini. Tahun ini Sukoharjo mendapat Rp43 miliar, sedangkan pada 2016 mendatang Kabupaten Jamu akan mendapat Rp96,619 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal tersebut berarti dana desa yang diterima meningkat lebih dari 50 persen. Menurut dia hal itu memberi angin segar bagi desa. Sebab, dana tersebut akan bisa meningkatkan pembangunan infrastruktur desa.

“Kalau tahun ini setiap desa paling sedikit menerima Rp275 juta, tahun depan diperkirakan setiap desa bisa menerima paling sedikit Rp550-an juta,” kata dia.

Dia menerangkan proses pencairan dana desa yang diterima masing-masing desa di tahun depan sama dengan tahun ini, yakni terdiri atas tiga bertahap. Tahap I 40 persen, II 40 persen, dan III 20 persen. Pasalnya, pencarian dari rekening khas umum negara (RKUN) ke rekening khas umum daerah (RKUD) juga bertahap. Hal itu menyebabkan pencairan dana desa dari RKUD ke rekening khas desa (RKD) bertahap pula.

Widodo mendorong agar semua desa segera menuntaskan realisasi dana desa tahap I dan II yang telah diterima. Sebab, jika tidak segera direalisasikan dana desa tahap I 2016 bisa tertunda. Berdasar ketentuan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bisa menunda pencairan dana desa tahap I 2016 bagi desa tertentu, apabila lebih dari 30 persen dana desa di desa itu masih belum terealisasi.

“Kami masih menunggu pencairan dana desa tahap III dari RKUN ke RKUD. Kalau sudah cair ke daerah, dana desa bisa dicairkan ke desa kalau desa sudah membuat LPj [Laporan Pertanggungjawaban] atas penggunaan dana desa tahap I dan II,” imbuh Widodo.

Dia meyakini pencairan dana desa 2016 ke desa-desa akan lebih lancar, karena masing-masing desa sudah memahami persyaratan yang harus dipenuhi. Terlebih, Pemkab sudah membentuk desk dana desa yang bertugas membantu desa yang kesulitan mengurus persyaratan pencairan. Desk dana desa akan tetap membantu apabila ada kondisi mendesak, seperti ada desa yang masih kesulitan mengurus pencairan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya