SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan), Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kedua kiri) dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kiri) sebelum rapat kerja Banggar DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017). (JIBI/Solopos/Hafidz Mubarak A)

Alotnya pembahasan dana Densus Tipikor membuat pembahasan RAPBN 2018 tertunda.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Anggaran (Banggar) DPR memutuskan untuk menunda pembahasan Undang-Undang RAPBN tingkat I lantaran masih ada pembahasan yang cukup alot terkait Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) di Komisi III.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Ketua Banggar DPR Azis Syamsuddin, selain itu masih ada dua komisi lain yakni komisi I dan VI yang belum menyerahkan hasil pembahasan anggaran dengan kementerian dan lembaga terkait.

Keputusan Banggar untuk menunda pembahasan UU RAPBN 2018 itu langsung disepakati Menteri Keuangan Sri Mulyani yang didampingi oleh Gubenur Bank Indonesia Agus D.W Martowardojo dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

“Kami sangat mendukung adanya proses politik yang sekomplet mungkin, menunggu tiga komisi selesaikan pembahasannya dengan counterpart-nya, tentu sesuatu hal yang sangat baik. Kami akan hubungi semua Kementerian Lembaga yang menjadi partner ketiga komisi itu,” kata Sri Mulyani di ruang Banggar, Senin (23/10/2017).

Sementara itu, anggota Banggar Said Abdullah mengakui pembahasan dana densus tipikor di Komisi III cukup alot karena masih ada perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif terkait rencana pembentukan badan tersebut.

“Di komisi III masih ada pembahasan [anggaran densus tipikor], itu kan nomeklatur strukturnya harus jelas, karena kalau tidak anggarannya tidak bisa keluar,” kata Said.

Dalam hal ini, dia menuturkan badan anggaran tidak akan menyetujui jika pengajuan dana untuk densus tipikor jika itu merupakan dana tambahan dan tidak termasuk dari anggaran Polri senilai Rp77 triliun. Namun, jika dana densus merupakan bagian dari anggaran Polri, maka tidak ada alasan bagi banggar untuk menolak pengajuan dana tersebut.

Di sisi lain, dia mengatakan jika pemerintah tidak pernah mengajukan secara khusus anggaran untuk pembentukan Densus Tipikor. “Densus Tipikor belum jadi keputusan pemerintah. Bagaimana banggar akan membahas soal anggaran? Kami siap jika itu sudah jadi keputusan pemerintah tapi selagi belum jadi keputusan pemerintah, maka banggar tidak pernah bisa membahas termasuk besok pun tidak diagendakan,” katanya.

“Tapi perasaan saya, [anggaran polri] Rp77 triliun itu tidak mencangkup [anggaran densus] Rp2,6 triliun itu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya