SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Dana bantuan sosial dari pemerintah harus dikembalikan ke fungsi awal untuk mengantisipasi penyimpangan.

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berpendapat bahwa pemberian dana bantuan sosial dari pemerintah daerah harus dikembalikan ke fungsi awal guna mengantisipasi terjadinya berbagai penyimpangan.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Fungsi awal bansos adalah menyelesaikan ‘problem-problem’ yang tidak bisa diselesaikan melalui perencanaan terus menerus dan jika tiba-tiba ada kondisi sosial yang mendadak harus dibantu ya itu yang harus kita bantu, bukan malah merekayasa sehingga fiktif,” katanya di Semarang, Jumat (22/5/2015).

Hal tersebut disampaikan Ganjar saat menanggapi penahanan sejumlah pihak dari berbagai latar belakang yang terlibat kasus penyimpangan dana bansos.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Ganjar, apa yang saat ini dilakukan jajaran kejaksaan dalam menangani kasus penyimpangan dana bansos di Jateng sudah cukup bagus dan diharapkan dapat membongkar seluruhnya.

“Penahanan pihak-pihak yang terlibat kasus bansos ini menjadi sinyal untuk pemprov dan DPRD Jateng bahwa bansos banyak menimbulkan masalah, jangan kita mengulanginya dan perlu ada perbaikan sistem,” ujarnya.

Ganjar menegaskan bahwa Pemprov Jateng selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan, terutama terkait dengan kasus penyimpangan bansos.

“Kami mau bercapai-capai untuk memverifikasi pengajuan bansos satu persatu, tapi saya tidak mau fiktif,” katanya.

Seperti diwartakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan lima tersangka penerima fiktif bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Provinsi setempat pada tahun anggaran 2011.

Kelima tersangka yang ditahan tersebut masing-masing Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, serta Farid Ihsanudin.

Kelimanya tersangka menggunakan nama berbagai organisasi serta lembaga swadaya masyarakat untuk mengajukan bantuan pendanaan dalam kegiatan yang diduga fiktif.

Selain kelima tersangka tersebut, Kejati Jateng juga telah menahan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bencana Alam Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah Joko Suryanto.

Pada 2011 lalu Joko Suryanto menjabat sebagai Ketua Tim Verifikator Proposal Dana Bantuan Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya