SOLOPOS.COM - Camat Ngaringan Widodo Joko Nugroho memberikan pemahaman kepada penyelenggara hajatan untuk menghentikan kegiatan, Rabu (27/1/2021). (Istimewa-Kantor Kecamatan Ngaringan)

Solopos.com, PURWODADI – Hajatan di dua desa di Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan dihentikan petugas gabungan dari Satgas Covid-19, Rabu (27/1/2021). Hajatan tersebut dinilai melanggar Perbup Grobogan dan SE Bupati.

Hajatan yang dihentikan berada di Desa Sendangrejo dan Desa Ngaringan, Kecamatan Ngaringan. Camat Ngaringan Widodo Joko Nugroho didampingi Kapolsek Ngaringan Iptu Siswanto dan petugas trantib langsung ke lapangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hajatan digelar di rumah Ngariyono, 55, warga Dusun Klaten, Desa Ngaringan dan rumah Sutrisno, 60, warga Dusun Kedung Gentho, Desa Sendangrejo. Kedua gelaran hajatan itu dinilai melanggar Perbup Grobogan Nomor 48 dan SE Bupati Nomor 443.1/7677/2020 tentang penghentian sementara kegiatan atau event hajatan, pentas seni dan pengajian.

Baca juga: Nekat Gelar Pentas Seni dan Hajatan di Grobogan, Tim Gabungan Bertindak

Camat Widodo begitu sampai dilokasi langsung menyampaikan Perbup Grobogan dan SE Bupati terkait hajatan. Kepada masyarakat yang terlanjur datang di pesta hajatan yang dihentikan itu diminta meninggalkan tempat. Mereka juga diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Informasi dari masyarakat mengenai adanya hajatan di Desa Ngaringan dan di Desa Sendangrejo. Hajatan pernikahan ini mengundang warga sekitar dan akan menggelar pentas seni di lokasi tersebut,” jelas Widodo Joko.

Diberi Pemahaman

Camat Ngaringan Widodo dan Kapolsek Iptu Siswanto juga melakukan pendekatan dengan pemilik rumah yang menggelar hajatan. Mereka memberikan pengertian mengenai langkah penghentian dan kondisi pandemi Covid-19.

“Kita langsung memberikan pemahaman kepada penyelenggara hajatan. Alhamdulillan mau memahami dan hajatan pernikahan dihentikan. Semua berjalan aman dan kondusif,” imbuhnya.

Baca juga: 25 Warga Kedawung Sragen Legawa Tunda Hajatan demi Tekan Covid-19

Selain menerbitkan SE Bupati Nomor 443.1/7677/2020, Bupati Grobogan juga sudah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM jilid dua dimulai 25 Januari hingga 8 Januari 2021. Salah satunya hajatan. Apabila tetap menggelar hajatan akan dihentikan petugas.

“Sesuai arahan dari pusat, PPKM di Grobogan juga diperpanjang hingga 8 Januari. Poinnya sama dengan PPKM jilis satu. Pertimbangnnya karena Grobogan masih zona merah atau darah berisiko tinggi penularan Covid-19,” jelas Bupati Grobogan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya