SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (6/7/2022). ANTARA/Vicki Febrianto

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kerap mendapat teror saat mendampingi anak-anak yang menjadi korban kejahatan.

Bagian dari teror itu, Kantor Komnas PA dua kali dibakar orang misterius beberapa tahun lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kantor saya dua kali dibakar. Kalau teror seperti mobil dikejar, ban digembosi, itu sudah makanan sehari-hari,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait seperti dikutip Solopos.com dari podcast Youtube Deddy Corbuzier, Rabu (13/7/2022) dini hari.

Arist yang mantan aktivis buruh itu mengaku tidak gentar akan ancaman apapun dalam membela korban pelecehan seksual anak di bawah umur.

Baca Juga: Motivator Julianto Eka Tak Ditahan, Pengacara: Klien Saya Kooperatif

Dia sudah siap dengan segala risikonya, termasuk hilang nyawa sekalipun.

“Apapun yang terjadi saya akan hadapi kecuali dunia runtuh,” katanya.

Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, kasus terbakarnya Kantor Komnas PA terjadi pada 27 Juni 2015. Kantor yang terletak di Jalan T.B. Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dilalap api pada pukul 20.11 WIB.

Api menghanguskan empat ruangan pada salah satu bangunan di sisi timur kantor itu, yakni ruang kerja sekretaris jenderal, ruang arsip, ruang pegawai Kementerian Sosial, dan kamar inap tamu.

Sebelum terbakar pada tahun 2015, Kantor Komnas PA juga pernah terbakar beberapa tahun sebelumnya.

Sebatas Dicemooh

Arist mengaku belum mendapat ancaman terkait pendampingannya terhadap para siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang diduga menjadi korban pelecehan motivator Julianto Eka, sejak Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Dituding Membela Terdakwa Pelecehan Seksual, Ini Kata Kak Seto

Yang ia terima baru sebatas cemoohan atau nyinyiran dari sejumlah pihak.

“Tapi saya tidak peduli, saya fokus aja membela. Saya akan kejar terus (Julianto Eka), masih ada upaya hukum, saya pasti akan tempuh. Sisa hidup saya untuk mencari surga. Surga saya ada di anak-anak yang terzalimi ini,” tegas Arist menjawab pertanyaan Deddy Corbuzier.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengungkap data yang mengejutkan terkait korban dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa motivator Julianto Eka Putra.

Baca Juga: Motivator Julianto Eka Tak Ditahan, Pengacara: Klien Saya Kooperatif

Arist Merdeka Sirait menyebut korban Julianto Eka alias Ko Jul mencapai sekitar 40 orang.

“Yang sudah diperiksa terkait laporan di Polda Jatim ada 14. Tapi total korbannya sekitar 40 orang, kan ada yang laporannya di Polres Batu, dan yang lain. Kan tidak perlu semua korban melapor. Bisa diwakili sebagian korban,” kata dia.

Selain sejumlah korban yang melapor ke Polda Jatim dan mendapatkan pendampingan dari Komnas PA, menurut Arist, ada juga korban yang membuat laporan secara terpisah ke kantor polisi berbeda.

Baca Juga: Berseteru dengan Kak Seto, Ini Profil Arist Merdeka Sirait

Arist Merdeka Sirait yakin majelis hakim PN Malang akan menjatuhkan hukuman bersalah terhadap Julianto Eka.

Alasannya, banyak alat bukti yang dihadirkan ke persidangan, termasuk keterangan dari belasan mantan siswi di SMA SPI milik terdakwa Julianto Eka.

Bagaimana jika Julianto Eka divonis tidak bersalah? Arist memastikan akan menempuh upaya hukum tahap lanjut sampai para korbannya mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Tiba-Tiba Ketua Komnas Perlindungan Anak Kecam Kak Seto, Kenapa?



Seperti diberitakan, Julianto Eka merupakan motivator sekaligus pendiri SMA SPI di Kota Batu, Malang Jawa Timur.

Julianto pernah mendapat penghargaan Kick Andy Heroes 2018 di Metro TV serta diundang Deddy Corbuzier di acara Hitam Putih TransTV.

Julianto Eka kini menjadi terdakwa dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswinya.

15 Kali

Salah satu siswi mengaku mengalami pelecehan seksual dari Julianto Eka sampai 15 kali.

Dengan didampingi Komnas PA, 14 mantan siswi SMA SPI melaporkan Julianto Eka ke Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2021.

Saat ini persidangan sudah berlangsung 19 kali. Selama persidangan Julianto tidak ditahan dan baru dijebloskan ke bui pada Senin (11/7/2022) lalu setelah kasus tersebut heboh di publik.

Kuasa hukum Julianto Eka, Jeffry Simatupang, meyakini kliennya tidak melakukan pelecehan sebagaimana didakwakan jaksa.

Baca Juga: Ini Sosok JE, Motivator yang Diduga Cabuli Belasan Siswa

Dia menyatakan tidak ada saksi yang melihat dan mendengar terkait kasus pelecehan seksual.

“Berdasarkan keterangan ahli visum,dinyatakan bahwa visum yang dilakukan tahun 2021 tidak dapat membuktikan kejadian pada tahun 2008 sampai 2011,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya