SOLOPOS.COM - Ilustrasi hotel. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sejumlah hotel di Sukoharjo terpaksa merumahkan karyawan sebagai dampak wabah corona atau Covid-19. Bahkan, satu hotel terpaksa tak beroperasi sementara lantaran minimnya tamu dan pemasukan hotel.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sukoharjo, Oma Nuryanto, mengatakan tingkat okupansi hotel anjlok akibat wabah Covid-19 dan status kejadian luar biasa (KLB) virus tersebut di Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Imbasnya, sejumlah hotel di Sukoharjo terpaksa merumahkan karyawan. "Jumlah karyawan yang dirumahkan di setiap hotel berbeda-beda. Mungkin sekitar 40 persen- 50 persen karyawan dirumahkan karena pembayaran gaji karyawan jadi salah satu pengeluaran terbesar hotel," kata dia kepada wartawan, Sabtu (4/4/2020).

Dampak Corona, 411 Buruh Klaten Kena PHK

Menurut Oma, tak ada pemasukan dari penyewaan kamar lantaran masyarakat memilih tinggal di rumah. Tingkat okupansi hotel anjlok hinga di bawah 20 persen.

Kondisi ini diperparah dengan pembatalan sederet agenda meeting dan event di hotel yang menjadi salah satu sumber pemasukan.

"Dampak wabah corona sangat luar biasa bagi sektor pendukung pariwisata seperti hotel dan restoran Sukoharjo. Tidak ada pemasukan hotel saat merebaknya virus Covid-19," ujar dia.

Stop Pakai Bilik Disinfeksi! Berbahaya & Tidak Dianjurkan Kemenkes

Oma menyebut satu hotel di Kabupaten Jamu tak beroperasi sementara akibat wabah Covid-19. Jumlah hotel bintang satu hingga lima di Sukoharjo sebanyak 23 hotel.

Keringanan Pajak Daerah

Saat ini, untuk menekan kerugian akibat dampak wabah corona, setiap manajemen hotel di Sukoharjo berupaya melakukan penghematan sumber daya untuk menekan biaya operasional setiap hari.

"Misalnya, mematikan listrik di lantai III dan seterusnya. Hanya dua lantai yang masih beroperasi. Bahkan, ada hotel yang meminta Perusahaan Listrik Negara [PLN]  untuk menurunkan daya listrik," ujar dia.

Risiko Tinggi, Bupati Sragen Enggan Siapkan Pos Karantina Pemudik

Oma telah melayangkan surat ke Pemkab Sukoharjo ihwal permintaan keringanan pajak daerah yang harus dibayar setiap bulan. Ada tiga pajak daerah yang harus dibayar manajemen hotel.

Ketiganya yakni pajak hotel, pajak air tanah, dan pajak bumi dan bangunan (PBB). "Kami berharap pemerintah memahami lesunya bisnis perhotelan akibat wabah corona. Semoga wabah corona bisa segera berlalu," papar dia.

Round Up Corona Solo: Tinggal 7 Kelurahan Bersih dari Covid-19

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, RM Suseno Wijayanto, mengatakan pemerintah masih mengkaji dampak wabah corona terutama sektor pajak daerah.

Seno, panggilan akrabnya, memahami kondisi riil bisnis perhotelan yang lumpuh akibat wabah corona. Namun, pajak daerah juga menjadi sumber pendapatan paling besar yang menyumbang kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya