SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun Maidi menyanyi bersama pelaku seni hiburan saat kegiatan Aksi Cah Madiunan Peduli di Taman Ngrowo Bening, Rabu (6/11/2021). (Istimewa/Pemkot Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Sebanyak 250 karyawan tempat hiburan malam (THM) di Kota Madiun menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemi Covid-19.

Hal ini karena belasan THM di Kota Madiun tidak beroperasi dalam beberapa bulan terakhir. Pejabat Humas Paguyuban Tempat Hiburan Malam (Patahima) Kota Madiun, Brama Sandy, menuturkan THM yang menjadi anggota Patahima sebanyak 13 tempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari belasan THM itu, terdata sebanyak 250 karyawan yang di-PHK selama masa pandemi. Ratusan karyawan tersebut diberhentikan karena selama masa pandemi Covid-19 kegiatan usaha di THM memang kerap tutup.

Baca Juga : Tempat Hiburan Malam di Madiun Boleh Buka, Ini Syaratnya…

Ekspedisi Mudik 2024

Terlebih, beberapa bulan terakhir seluruh THM di Kota Madiun tutup total saat ada kebijakan PPKM Darurat. “Para karyawan ini awalnya hanya dirumahkan. Tetapi karena tutup terus menerus akhirnya di-PHK. Karena memang tidak ada aktivitas [usaha],” kata dia, Rabu (6/10/2021).

Brama menuturkan sebagian karyawan yang di-PHK sudah beralih pekerjaan menjadi kurir ekspedisi dan bekerja serabutan. Selain berdampak pada pemutusan hubungan kerja karyawan, lanjutnya, pandemi juga berdampak pada penyanyi dan pemandu lagu yang biasanya bekerja di THM.

“Kalau yang penyanyi dan pemandu lagu itu kan sifatnya eksternal ya. Mereka ya ada yang bekerja serabutan dan ada yang beralih ke penyanyi virtual,” jelasnya.

Baca Juga : Hiii… Merinding! Kamar Mayat di Bekas RSUD Bangil Pasuruan Masih Ada

Dia mengapresiasi kebijakan Pemkot Madiun yang telah memperbolehkan THM untuk buka kembali. Pihaknya akan meminta seluruh anggota Patahima untuk mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan pemkot.

Seluruh pengelola THM juga ditekankan segera mengurus QR barcode aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini penting karena nantinya menjadi salah satu syarat pengunjung.

“Kami meminta setiap THM untuk menyediakan scan barcode PeduliLindungi. Ini nanti kita sosialisasikan kepada pengelola dulu,” tutur dia.

Brama juga menjelaskan pengunjung diwajibkan membawa hasil negatif rapid test antigen. Hal itu untuk memastikan pengunjung THM benar-benar sehat dan tidak terpapar Covid-19.

Baca Juga : Hiii… Seram! Gedung Bekas RSUD Bangil Pasuruan Angker

“Memang menyulitkan. Tapi kita ikuti lah. Yang penting kita sudah dikasih kelonggaran,” katanya.

Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan tempat hiburan malam sudah boleh buka mulai Rabu. Kebijakan ini diambil setelah Kota Madiun berada dalam zona PPKM Level 2.

“Saya beri kesempatan [buka]. Tapi kesempatan itu harus digunakan sebagaik-baiknya. Jangan sampai malah menimbulkan masalah,” kata Maidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya