SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, KLATEN – Tarif angkutan kota dan angkutan perdesaan di Klaten akan naik sebesar 25 persen. Hal itu merupakan kesepakatan Pemkab Klaten dan Organisasi Pengusaha Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) dalam rapat koordinasi yang diadakan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Kamis (27/11/2014).

“Dari hasil rapat koordinasi yang kami adakan kemarin [Kamis] dengan Organda, bagian perekonomian, bagian hukum, dan Satlantas Polres Klaten, tarif angkutan kota dan angkutan pedesaan dinaikkan 25 persen. Tapi, untuk regulasinya masih menunggu Perbup [Peraturan Bupati],” kata Kepala Dishub Klaten, Bambang Giyanto, Jumat (28/11/2014).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ia menyatakan kenaikan tarif tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan seperti naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), penyusutan angkutan, dan kenaikan harga suku cadang.

“Sebenarnya, Organda meminta kenaikan tarif sebesar 35 persen sampai 40 persen. Tapi, setelah kami hitung-hitung, kenaikan 25 persen itu sudah cukup tinggi bagi masyarakat yang memanfaatkan angkutan umum,” ujarnya.

Terkait aturannya, saat ini ia sedang mengajukan usulan Perbup ke Bupati Klaten. Ia berharap aturan itu bisa secepatnya turun agar para pemilik usaha angkutan umum tidak mematok tarif ugal-ugalan.

Di sisi lain, Ketua Organda Klaten, Agus Supriyanto, mengatakan kesepakatan kenaikan tarif angkutan umum di Klaten sebesar 25 persen sudah bisa menutup biaya operasional.

Sedangkan tarif bus AKAP [antarkota antarprovinsi] dan AKDP [antarkota dalam provinsi] masih kami perjuangkan untuk dinaikkan lagi karena naiknya hanya 10 persen,” katanya saat dihubungi , Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya