SOLOPOS.COM - Area food cour Solo Grand Mall diatur dengan jarak yang renggang. (Istimewa/Solo Grand Mall)

Solopos.com, SOLO – Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengeluarkan surat edaran (SE) seputar pembatasan jam operasional tempat publik, Selasa (24/3/2020). Pembatasan jam operasional itu diberlakukan guna menekan dampak persebaran virus corona di Kota Solo.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pengurus tempat ibadah, tempat hiburan, rumah makan, mal, mal retail, pasar modern, pusat kuliner, gedung pertemuan, dan hotel.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Peraturan itu diberlakukan dengan dasar hukum SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.440/2436/SJ/2020 tentang pencegahan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Belajar di Rumah Saat Corona, Ganjar: Pelajar Jangan Dibebani Banyak Tugas

Serta Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan persebaran corona.

“Semua toko dan mal jam bukanya dibatasi,” kata dia, kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (23/3/2020).

Dalam edaran tersebut jam operasional tempat hiburan, pusat perbelanjaan hingga pusat kuliner di Solo diminta beroperasi pukul 11.00 - 20.00 WIB selama KLB Corona.

Pengelola tempat tersebut di Kota Solo diimbau menerapkan pembatasan jarak fisik untuk pengunjung guna mencegah dampak buruk corona.

Corona Mewabah, Rangga Sasana: Bisa Diselesaikan oleh Sunda Empire

Sementara gedung pertemuan dan hotel tidak diperbolehkan menerima pesanan atau menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang. Mereka diimbau membatasi interaksi antar-individu.

Sedangkan tempat ibadah atau lembaga keamanan diminta menunda/menghindari/membatalkan kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti pengajian dan kebaktian umum, serta rapat.

“Surat edaran berlaku sejak 24 Maret sampai 29 Maret dan bisa diperpanjang setelah evaluasi serta melihat perkembangan lebih lanjut,” ucap Rudy, sapaan akrabnya.

Guru Besar UI Meninggal Diduga Tertular Pasien Suspect Corona Bandel

Kegiatan Memicu Kerumunnan Dilarang

Dijumpai di lokasi yang sama, Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, mengaku tidak akan menerbitkan izin kegiatan yang mendatangkan orang banyak. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut maklumat yang dikeluarkan Kapolri.

Beberapa hari terakhir, pihaknya terus berkeliling mengimbau masyarakat tidak keluar rumah dan mengadakan acara yang memicu kerumunan. Semua tindakan itu diambil guna mencegah dampak buruk persebaran corona di Kota Solo.

TNI & Polri Patroli di Klaten Bubarkan Kerumunan Demi Cegah Corona

“Kegiatan sosial, apapun yang mendatangkan orang banyak diminta untuk ditunda. Kami juga sudah membentuk tim yang bertugas keliling menyampaikan imbauan tidak berkumpul dan menghindari tempat ramai. Kami juga bisa melakukan pembubaran massa sebagai tidan lanjut maklumat Kapolri,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya