SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Pictagram)

Solopos.com, SRAGEN -- Tujuh perusahaan swasta mengajukan keringanan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Cabang Perintis Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Sragen.

Hal itu sebagai imbas terjadinya pandemi Covid-19. Kepala KCP BP Jamsostek Sragen, Eka Cahya Nugraha, mengatakan tujuh perusahaan itu sudah mengajukan keringanan pembayaran iuran empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Empat program itu meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiuan (JP).

Eka mengatakan tujuh perusahaan di Sragen itu mengajukan keringanan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tertulis. "Tapi, ada perusahaan lain yang baru sebatas lisan mengajukan keringanan. Itu belum saya hitung,” ujar Eka kepada Solopos.com, Jumat (8/5/2020).

Mulai Senin, Warga Sukoharjo Positif Corona Tanpa Gejala Dikarantina di Rumah Isolasi Barak Dalmas

Eka mengakui terjadinya pandemi global memengaruhi kondisi keuangan hampir semua perusahaan swasta. Sebagian dari mereka terpaksa mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, merumahkan karyawan atau menerapkan work from home.

“Karena banyak karyawan yang di-PHK, otomatis biaya iuran jadi berkurang,” jelas Eka.

Menurut Eka, perusahaan di Sragen itu ada yang meminta penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan itu, namun minta tolong supaya dendanya dihapus.

Menunggu Petunjuk Pemerintah

"Ada yang merumahkan karyawan, namun mereka tetap membayar gaji walau setengahnya. Karena ada perubahan besaran gaji yang diterima karyawan, otomatis besarnya iuran juga berubah," kata dia.

Ada Isu Pencurian Saat Kebakaran Indomaret Sondakan Solo, Begini Ceritanya

Untuk sementara, pengajuan keringanan pembayaran iuran jaminan sosial itu ditampung BP Jamsostek. Dalam hal ini, BP Jamsostek masih menunggu arahan atau petunjuk dari pemerintah terkait pemberian keringanan pembayaran iuran jaminan sosial tersebut.

“Perlu dipahami, kami bukan badan regulasi. Kami adalah badan penyelenggara. Kami bekerja berdasar arahan dan petunjuk yang dituangkan dalam aturan. Infonya, semua masalah yang disampaikan perusahaan akan direkap pada pertengahan Mei. Jadi, sampai sekarang kami masih menunggu PP [peraturan pemerintah],” beber Eka.

Bocah Cilik Asal Boyolali Ini Viral Sebagai Selebgram, Ternyata Begini Awal Mulanya

Eka mengakui pada saat ini terdapat beberapa perusahaan di Sragen yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ia belum bisa membeberkan nilai tunggakan iuran jaminan sosial dari beberapa perusahaan tersebut.

“Karena ada perubahan data jumlah karyawan setelah banyak yang di-PHK, besarnya iuran yang harus dibayarkan juga berubah. Kami belum bisa sampaikan besarnya tunggakan itu,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya