SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (Dok/JIBI/Bisnis)

Dahlan Iskan akhirnya menjadi tersangka dan ditahan Kejakti Jatim dalam kasus penjualan aset BUMD Jatim. Dia pun mengklaim diincar “penguasa”.

Solopos.com, SURABAYA — Dahlan Iskan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur PT Cipta Wira Usaha (PWU) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jatim. Tak hanya itu, Dahlan juga ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (27/10/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Dahlan mengaku tidak kaget. Dia menuding saat ini dia sedang diincar oleh penguasa.

“Begini saudara sekalian. Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini dan ditahan. Karena semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa,” kata Dahlan begitu keluar dari Gedung Kejakti Jatim, Kamis malam, seperti ditayangkan live oleh Kompas TV.

Dahlan tak menjelaskan siapa yang dia maksud sebagai “orang berkuasa” itu. Namun sejak tak lagi menjadi menteri, Dahlan memang terbelit beberapa kasus. Dahlan mengklaim tidak pernah menerima uang sepeserpun, bahkan mengaku tak pernah menerima gaji sebagai Direktur PT CWU.

“Biarkan sekali-sekali terjadi. Seseorang yang mengabdi secara sepenuh hati sebagai direktur perusaaan daerah yang sebegitu jeleknya, tanpa gaji, tanpa fasilitas, tapi harus jadi tersangka yang bukan karena makan uang, bukan karena terima sogokan, bukan aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah,” kata mantan Menteri BUMN itu sebelum masuk mobil tahanan.

“Biarkan kalau saya punya penasihat hukum, biar dia yang kasih keterangan.”

Dahlan diperiksa karena saat penjualan aset itu berlangsung, bekas menteri di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. Dia menjabat direktur utama di perusahaan tersebut dari 2000 sampai 2009. Ada 33 aset yang dijual saat itu di bawah harga normal.

Kasus dugaan korupsi tersebut pertama kali mencuat pada 2015 lalu. Saat itu, penyidik kejaksaan mencium soal ketidakberesan penjualan aset perusahaan milik negara. Diduga total aset yang dijual mencapai Rp900 miliar. Juli lalu, Kejakti Jatim memulai kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Baca juga: 2 Kali Mangkir dari Kejakti Jatim, Dahlan Iskan Dicekal.

Dalam perkara itu, penyidik kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka, yakni bekas Ketua DPRD Surabaya 2009-2014, Wisnu Wardhana. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kejaksaan menemukan dua alat bukti. Wisnu sendiri diduga menyalahgunakan posisinya yang saat itu menjadi Manager PT PWU. Dia pun sudah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya.

Secara terpisah, penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan. Dia juga memastikan kliennya akan mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung. “Ya kita lihat nanti hasil pemeriksaanya terlebih dahulu,” kata Pieter, Senin (17/10/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya