SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan, seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/4/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Umarul Faruq)

Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan aset BUMD Jawa Timur.

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (21/4/2017), menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam bentuk penahanan kota dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara kepada Dahlan Iskan. Vonis itu dijatuhkan hakim dalam kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Majelis hakim yang diketuai oleh M Tahsin menyatakan Dahlan Iskan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider. Menurut hakim, terdakwa bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha sehingga harga aset terjual di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Vonis hukuman Dahlan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan mengenakan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Dahlan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 milyar subsidair tiga tahun penjara.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut pelepasan aset PT PWU pada 2015 karena menduga pelepasan 33 aset milik PWU bermasalah. Namun penyidik masih fokus menangani perkara pelepasan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung.

Penjualan aset itu dilakukan tahun 2003, saat Dahlan menjadi Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010. Dahlan menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut. “Ini mungkin kebodohan saya yang bersemangat untuk mengabdi. Sesuai dengan keputusan tim pengacara saya akan melakukan banding,” katanya.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum menyatakan masih akan pikir-pikir mengenai keputusan hakim tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya