SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (Dok/JIBI/Bisnis)

Dahlan Iskan akhirnya diperiksa Kejakti Jatim dalam kasus penjualan aset BUMD di Jatim, PT Panca Wira Usaha.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur memeriksa bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi penjualan salah satu aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Panca Wira Usaha (PWU).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejakti (Kajakti) Jatim Maruli Hutagalung mengatakan pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan ketiga kalinya. Dalam dua pemanggilan sebelumnya, Dahlan tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan lantaran sedang berada di luar negeri. “Ya yang bersangkutan memang diperiksa dalam kasus itu. Pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 12.00 WIB,” kata Maruli saat dihibungi Bisnis/JIBI, Senin (17/10/2016).

Maruli menambahkan sampai saat ini status pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PLN tersebut masih sebagai saksi. Adapun menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari benang merah perkara yang sebelumnya telah menjerat bekas Ketua DPRD Jawa Timur, Wisnu Wardhana.

“Masih sebagai saksi, belum ada penaikan status ke level penyidikan,” imbuhnya. Menurut Maruli, Dahlan diperiksa karena saat penjualan aset itu berlangsung, bekas menteri di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. Dia menjabat direktur utama di perusahaan tersebut dari 2000 sampai 2009.

Kasus dugaan korupsi tersebut pertama kali mencuat pada 2015 lalu. Saat itu, penyidik kejaksaan mencium soal ketidakberesan penjualan aset perusahaan milik negara. Diduga total aset yang dijual mencapai Rp900 miliar. Juli lalu, Kejakti Jatim memulai kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Baca juga: 2 Kali Mangkir dari Kejakti Jatim, Dahlan Iskan Dicekal.

Dalam perkara itu, penyidik kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka, yakni bekas Ketua DPRD Surabaya tahun 2009-2014, Wisnu Wardhana. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kejaksaan menemukan dua alat bukti. Wisnu sendiri diduga menyalahgunakan posisinya yang saat itu menjadi Manager PT PWU. Dia pun sudah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya.

Secara terpisah, penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan. Dia juga memastikan kliennya akan mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung. “Ya kita lihat nanti hasil pemeriksaanya terlebih dahulu,” kata Pieter.

Hanya saja, dia memastikan proses penjualan tersebut sudah melewati prosedur yang benar. Dahlan,kata dia, yang waktu itu menjadi direktur utama juga sudah melakukan proses persetujuan dari sebagian besar direksi. Sehingga, dia menilai langkah yang penjualan tersebut sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan.

Dia justru menganggap proses eksekusi di level bawah yang bermasalah sehingga tidak bisa dimonitor oleh atasan. Karena ada penyelewenangan di tingkat bawah, maka menurutnya, muncullah kasus tersebut. “Itu saya kira, di tingkat direksi itu tidak menjadi masalah. Permasalahan kemungkinan ada di level bawahan,” imbuhnya.

Terkait pencegahan yang dilakukan penyidik kejaksaan, dia enggan berkomentar lebih banyak. Dia hanya mengatakan, kemungkinan pencegahan itu dilakukan lantaran kliennya sering bepergian ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya