SOLOPOS.COM - Penyampaian materi dari BPJS Kesehatan Sleman dalam Media Gathering yang digelar di Hotel Horison, Kamis (20/4/2017). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta

Harianjogja.com, JOGJA — Layanan pendaftaran keanggotaan BPJS Kesehatan melalui Care Center 1500400 mulai diminati masyarakat. Kendati bukan menjadi wilayah pilot project dari program layanan tersebut, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sleman mencatat sudah ada 24 aplikasi pendaftaran yang masuk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Plh Kanit Hukum, Komunikasi, Publikasi dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Sleman, Yuni Wibawa mengatakan pilot project penerapan layanan Care Center baru di Kota Jogja. Pilot project untuk penerapan layanan ini ada di lima wilayah, salah satunya Kota Jogja.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sedangkan di Sleman, meski bukan menjadi salah satu pilot project tetapi layanan ini sudah banyak diakses peserta BPJS Kesehatan,” ujar Bowo dalam Media Gathering BPJS Kesehatan di Hotekl Horison Jogja

Bowo memaparkan melalui Care Center tersebut peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan seperti perpindahan fasilitas kesehatan. Bahkan, pendaftaran kepesertaan tidak perlu lagi harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Pasalnya, melalui layanan telepon ke Care Center, calon peserta sudah bisa mendaftarkan diri. Hingga Maret, sudah ada 24 pendaftaran yang masuk melalui Care Center 1500400.

Pendaftaran melalui Care Center ini cukup mudah. Calon peserta hanya perlu menyiapkan kartu keluarga, kartu identitas dan alamat surel. Petugas Care Center akan menanyakan beberapa data berdasarkan informasi dari kartu keluarga dan KTP calon peserta jaminan kesehatan nasional.

“Kami akan merekam data yang disampaikan calon peserta BPJS Kesehatan. Setelah itu, akan dikirim virtual account melalui email atau SMS. Setelah 14 hari, virtual account tersebut digunakan untuk pembayaran iuran pertama yang akan dibayarkan peserta BPJS. Sedangkan kartu anggotanya akan dikirimkan via pos,” jelas Bowo.

Terkait rujukan berjenjang, Bowo mengungkapkan berdasarkan surat keputusan Dinas Kesehatan DIY per 1 Maret 2017, berlaku rujukan berjenjang berbasis kompetensi. Jika sebelumnya, rujukan berjenjang berbasis wilayah, yakni dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hanya dapat dirujuk di wilayah sama. Misalnya dari FKTP di Sleman, hanya bisa dirujuk di layanan kesehatan di wilayah tersebut saja.

“Sesuai aturan yang baru, rujukan bisa lintas wilayah. Asalkan rujukan berjenjang, tidak langsung ke rumah sakit tipe A atau B, tetapi harus ke rumah sakit tipe C atau D dulu. Dari Faskes 1 di Sleman, bisa ke Jogja atau daerah lainnya. Namun, untuk penyakit tertentu yang tidak bisa ditangani di rumah sakit tipe C, bisa langsung dirujuk ke tipe A,” papar Bowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya