SOLOPOS.COM - Ilustrasi memberikan obat dalam bentuk sirop kepada anak. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Ada sejumlah obat sirop mengandung etilen glikol yang masuk daftar obat dilarang diberikan kepada anak lantaran diduga menjadi gagal ginjal akut. Simak ulasannya di info sehat kali ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa menurut hasil penelitian ada tiga zat kimia berbahaya yang ditemukan pada obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis (20/10/2022), Menteri Kesehatan mengatakan bahwa ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirop, dan kalau pun ada harus sangat sedikit kadarnya.

Baca Juga: Kemenkes: Setop Konsumsi Semua Jenis Obat Sirop!

Zat-zat kimia tersebut bisa muncul bila polyethylene glycol, yang batas toleransi ditentukan, digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat-obatan berbentuk sirop.

Menurut Farmakope Indonesia, EG dan DEG tidak digunakan dalam formulasi obat, tapi dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol serta 0,25 persen pada polyethylene glycol.

Kementerian Kesehatan sudah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut.

Baca Juga: Negara-Negara Ini Pelapor Kasus Gagal Ginjal Akibat Paracetamol Dietilen Glikol

Kementerian Kesehatan juga menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan sementara meresepkan obat-obatan berbentuk sirop yang mengandung etilen glikol lantaran masuk daftar dilarang diberikan kepada pasien.

“Sambil menunggu BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan] memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop,” kata Menteri Kesehatan.

Warga yang anaknya memerlukan obat berbentuk sirop yang tidak bisa diganti dengan sediaan obat yang lain seperti obat anti-epilepsi disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.

Menteri Kesehatan mengatakan bahwa jumlah anak usia di bawah lima tahun yang teridentifikasi mengalami gagal ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan.

“Balita yang teridentifikasi gagal ginjal akut sudah mencapai 70an per bulan, realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan laju angka kematian mendekati 50 persen,” katanya dikutip dari Antara pada Kamis (20/10/2022).

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, telah melarang dua zat EG dan DEG tersebut dalam produk sirop  anak dan dewasa. Larangan ditujukan untuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Pencegahan Gagal Ginjal Akut pada Anak dengan Perilaku Hidup Bersih Sehat

“Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol [DEG] dan etilen glikol [EG],” kata Penny, yang dikutip dari BPOM pada Kamis (20/10/2022).

Saat ini kasus gagal ginjal akut anak, banyak ditemukan dari empat obat produksi Maiden Pharmaceuticals Ltd dari India yang mengandung bahan DEG dan EG. Empat obat yang masuk daftar terlarang lantaran mengandung etilen glikol yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Baca Juga: Bertambah, Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut di DIY Jadi 6

Kasus gagal ginjal akut anak ini dikaitkan dengan keterkaitan DEG dan EG dalam obat sirup anak yang menyebabkan gangguan ginjal akut di Gambia.

Meski begitu, empat obat tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia. Maiden Pharmaceutical Ltd juga tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya