SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan daftar lengkap upah minimum provinsi (UMP) 2023. Jawah Tengah menjadi provinsi dengan UMP 2023 paling rendah yakni Rp1.958.169,69 atau naik 8,01%.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresi para gubernur di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2023 sesuai Permenaker No. 18/2022. “Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Ida dalam keterangan resmi, Selasa (29/11/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menaker Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP 2023. Dia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP 2023 berjalan dengan baik dan kondusif. Daftar lengkap mengenai UMP 2023 akan dijelaskan di bawah ini.

“Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker No. 18/2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Baca Juga: UMP 2023 Tertinggi di Pulau Jawa, Ini Daftarnya

Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker No. 18/ 2022. Berdasarkan daftar lengkap UMP yang telah dilaporkan ke Kemenaker, Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di 2023. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP 2022 Maluku Utara sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 di 2023.

Menaker mengatakan penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker No. 18/2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

“Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” kata Menaker.

Baca Juga: Ganjar Tetapkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01%, UMK Sukoharjo Masih “Misterius”

Daftar lengkap UMP 2023 yang telah ditetapkan oleh para Gubernur:

  1. Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
  2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)
  3. Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)
  4. Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)
  5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)
  6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)
  7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)
  8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)
  9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)
  10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)
  11. DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)
  12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)
  13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)
  15. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)
  16. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)
  17. Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)
  18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)
  19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%)
  20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)
  21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)
  22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)
  23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)
  24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)
  25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)
  26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)
  27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)
  28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)
  29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)
  30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)
  31. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)
  32. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)
  33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul 33 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Ini Daftarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya