SOLOPOS.COM - Sejumlah pengendara mobil melintasi ruas jalan tol Solo-Ngawi di Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2017). (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Solopos.com, SOLO — Tarif di ruas tol Solo – Ngawi yang dikelola PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) terbaru akan naik mulai Kamis (19/8/2021) pukul 00.00 WIB.

Ada tiga ruas tol Trans Jawa yang juga akan naik tarifnya pada waktu yang bersamaan yaitu jalan tol Pemalang-Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road, jalan tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang, serta jalan tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Berdasarkan pantauan Solopos.com, pada akun resmi Instagram PT JSN, tarif tol Solo-Ngawi terbaru per 19 Agustus 2021 dari Colomadu sampai Klitik, Ngawi, untuk kendaraan golongan I (sedan, mobil jip, pikup, truk kecil, dan bus) sebesar Rp104.500.

Tarif lama (2018) dari Kartasura/Colomadu sampai Ngawi untuk kendaraan golongan I sebesar Rp86.500.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Siap-Siap, Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Mulai 19 Agustus 2021

Berikut daftar lengkap tarif tol terbaru Solo – Ngawi terbaru yang akan berlaku pada 19 Agustus 2021.

 

 

 

 

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menjelaskan pertumbuhan ekonomi Indonesia di semester I-2021 yang meningkat 7,07% secara tahunan (year on year) sejalan dengan peran jalan tol dalam percepatan distribusi barang dan jasa.

“Meningkatnya pertumbuhan ekonomi ini tentunya menunjukkan masyarakat dan pelaku usaha kembali beraktivitas meski dengan pembatasan-pembatasan. Dengan adanya jalan tol, distribusi barang dan jasa dari para pelaku usaha dapat lebih cepat diterima, sehingga denyut ekonomi dapat berputar kembali dan perlahan berangsur normal kembali,” tutur dia.

Tarif Jakarta-Surabaya Naik 4,41%

Heru menambahkan dengan adanya pemberlakuan penyesuaian tarif di empat ruas jalan tol Trans Jawa tersebut, maka sebagai simulasi perjalanan bagi pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari Jakarta menuju Surabaya yang semula membayar tarif sebesar Rp691.500 menjadi Rp722.000 atau naik sebesar 4,41%.

Baca Juga: Prabowo Sebut Indonesia Sedang Kritis

Jumlah tarif yang dibayarkan tersebut merupakan kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) barrier/utama. Contohnya, dari Jakarta menuju Surabaya yaitu melalui GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung dan GT Warugunung. Adapun untuk rincian penyesuaian tarif masing-masing ruas jalan tol dapat dilihat melalui media sosial masing- masing BUJT.

“Kami juga mencatat jumlah pengguna jalan dengan perjalanan menerus Jakarta- Surabaya adalah sebesar 60% dibandingkan dengan commuter di masing-masing ruas jalan tol. Kami harapkan penyesuaian tarif dengan kenaikan sebesar 4,41% tersebut juga dapat disandingkan dengan benefit to cost yang didapatkan. Ketika pengguna jalan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya sejauh 687 km akan membutuhkan waktu tempuh sekitar 8 jam lebih cepat jika dibandingkan melakukan perjalaan nontol selama 16 jam lebih. Selain itu, dapat pula dipertimbangkan efisiensi penggunaan BBM jika menggunakan jalan tol,” jelas Heru.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Langsung Turun, Segini Tarif PCR dan Antigen di Kimia Farma

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.



Menurutnya, penyesuaian tarif juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya