SOLOPOS.COM - Upaya menangkal investasi bodong (Tim Infografis Detik.com)

Solopos.com, SOLO – Berikut ini terdapat daftar investasi bodong atau ilegal yang tak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan alias OJK terbaru.

Perlu diketahui, Satgas Waspada Investasi (SWI) pada semester I 2021 telah menutup 425 investasi ilegal alias bodong.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Penyebab Gagal Jantung di Usia Muda, Seperti Dialami Hanna Kirana

Dari 425 investasi bodong itu, masih berkaitan dengan money game, crypto aset tanpa izin, forez dan robot tanpa izin, serta kegiatan lainnya.

“Selama 2020 sampai dengan pertengahan 2021, Juni 2021, bersama Satgas Investasi kita telah menutup tidak kurang dari 425 investasi ilegal dan 1.500 fintech peer to peer lending yang ilegal juga,” beber anggota komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, dikutip dari Liputan6.com.

Baca Juga: Jangan Ngasal! Ada 11 Aturan Khusus Jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg Pertamina

Terkait penutupan daftar investasi bodong alias ilegal oleh OJK terbaru, Irmansyah, selaku Deputi Komisioner OJK Institute Keuangan Digital mengatakan pihaknya tak akan tinggal diam untuk menimalisir kejahatan siber di industri keuangan Tanah Air.

Hal ini untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan di Indonesia. “Tingkat kepercayaan masyarakat memang menjadi salah satu prioritas utama kita dalam transaski bisnis mereka terutama karena kerugian dalam cyber crime ini sangatlah besar,” beber Imansyah.

Baca Juga: Profil Andika Perkasa, Calon Tunggal Panglima TNI Berharta Rp179 Miliar

Berikut ini terdapat daftar pelaku kegiatan usaha yang dihentikan oleh OJK terbaru terkait bisnis investasi bodong alias ilegal.

Daftar Investasi Bodong alias Ilegal dari OJK Terbaru

1. Koperasi Kencana Madani Investama
2. KSP Syariah Baitussalam – Kredit Online Tanpa Riba
3. PT Caturkerta Raharja (Belilapak.id)
4. QUPO/QupoFX/Uangi/Bagibagi
5. PT Hafizc Koin Asia (INMAX)
6. Finantech Vastgoed Investering
7. Fvigroup Etherpay Indonesia
8. PT Berkah Emas Indonesia
9. PT Tunggal Tali Roso (NETERO)
10. Binance
11 Ford-FX Community
12. PeopleGiveAway
13. Digital Bisnis Online Solutions Community – DBOSS.CO
14. PT Kapital Asia International Group
15. PT Buraq Nur Syariah
16. BTC Dana
17. Meeju Indonesia
18. Saham KRONOS
19. http://bit.ly/danainvestasiberkah
20. SHARE4PAY Indonesia
21. http://www.trading-uf.com/ (duplikasi nama PT Universal Futures)
22. Tanamdanainvestasiindonesia
23. Grand Andalusia Village
24. t.me/ellenmayins; t.me/ellenmayin (duplikasi nama Ellen May Institute)
25. http://www.recoverysuksesqq.com/
26. PT Braderhud Energi Indonesia/PT Berlian International Teknologi
27. PT Mega Cakrawala Properti – Hungkah Sutedja
28. WINNER SYSTEM
29. GoIns/ http://www.goIns.co/
30. Arisan Group Facebook “All Member Day” dn Investasi Tas Branded yang dilakukan Sdri Dewi Yulianti
31. EDCCash
32. ID UNION

Baca Juga:  Bermodal Rp250 Juta, Ternyata Segini Keuntungan Buka Pertashop

Selain itu, ada daftar investasi bodong alias ilegal lainnya yang dicabut izinnya oleh OJK terbaru. Untuk daftarnya selengkapnya bisa di download di sini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya