SOLOPOS.COM - Pendaftaran MyPertamina untuk BBM Subsidi. (Mypertamina.id)

Solopos.com, SOLO — Pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite untuk mobil melalui MyPertamina. Daerah yang wajib menggunakan MyPertamina juga sudah ditentukan.

Semula ada 11 wilayah yang diprioritaskan Pertamina untuk menggunakan MyPertamina dan sudah mulai melakukan pendaftaran sejak 1 Juli 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pendaftaran untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite bisa dilakukan melalui website: subsiditepat.mypertamina.id.

Ada sejumlah persyaratan yang harus diisi untuk kepentingan pendaftaran ini. Seperti dikutip dari Mypertamina.id, dan Gridoto.com, yakni KTP, STNK, foto kendaraan dan dokumen pendukung lainnya.

Pemilik kendaraan roda empat juga bisa mengunduh aplikasi MyPertamina dengan mengisi nomor handphone dan PIN yang dikirim melalui nomor HP tersebut.

Baca juga: Arti Sebenarnya Bensin di Indikator E, Biar Tidak Repot

Sampai saat ini proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 masih terus dilakukan oleh pemerintah.

Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

Kendati demikian PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Niaga yang sudah membuka pendaftaran per 1 Juli 2022, kemudian menambah jumlah daerah yang wajib menggunakan MyPertamina.

Dari semula 11 daerah yang menjadi prioritas awal penerapan penggunaan MyPertamina untuk pembelian BBM bersubsi, kini bertambah menjadi 50 daerah.

Baca juga: Kenapa Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya? Simak Alasannya

Berikut daftar terbaru, daerah yang wajib menggunakan MyPertamina, dari Sumatera Utara, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTT, NTB hingga Papua.

Sumatra Utara
– Kota Pematang Siantar
– Kota Sibolga

Aceh
– Kota Banda Aceh

Sumatra Barat
– Kota Pariaman
– Kab. Agam
– Kota Bukit Tinggi
– Kota Padang Panjang
– Kab. Tanah Datar

Sumatra Selatan
– Kota Palembang

Jawa Barat
– Kab. Bandung Barat
– Kota Cirebon
– Kota Bogor
– Kab. Bekasi
– Kab. Cianjur
– Kota Bandung
– Kab. Ciamis
– Kota Tasikmalaya
– Kota Sukabumi

DKI Jakarta
– Kota Jakarta Timur

Jawa Tengah
– Kota Semarang
– Kab. Cilacap
– Kota Surakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta
– Kab. Sleman
– Kab. Kulon Progo
– Kab. Bantul
– Kab. Gunung Kidul
– Kota Yogyakarta

Jawa Timur
– Kota Madiun
– Kota Malang
– Kota Mojokerto

Kalimantan Barat
– Kota Pontianak

Kalimantan Selatan
– Kota Banjarbaru
– Kota Banjarmasin

Kalimantan Utara
– Kota Tarakan

Bali
– Kab. Badung
– Kota Denpasar

Sulawesi Selatan
– Kota Makassar

Sulawesi Tengah
– Kota Palu

Sulawesi Utara
– Kota Manado

Maluku
– Kota Ambon

Papua
– Kab. Mimika

Papua Barat
– Kab. Sorong

Nusa Tenggara Barat
– Kota Mataram

Nusa Tenggara Timur
– Kab. Timor Tengah Utara



Kepulauan Riau
– Kab. Karimun

Riau
– Kota Pekanbaru

Gorontalo
– Kota Gorontalo

Bengkulu
– Kota Bengkulu

Jambi
– Kab. Muara Jambi

 

 

 







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya