SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak Mobil di Indonesia. (Istimewa)

Pemerintah masih memberlakukan insentif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM hingga Desember 2021. Insentif ini memang tak sebanyak hingga periode Agustus yang mencapai 100%.

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Insentif 25% dari PPnBM ditanggung pemerintah untuk masa pajak September-Desember 2021. Hal itu sebagaimana disampaikan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021.

 

Meskipun demikian, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengusulkan agar diskon PPnBM 100% bisa digulirkan lagi. Kabar itu seperti dilansir Bisnis.com, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Rayakan 25 Tahun Film James Bond, Land Rover Siap Jual 300 Defender V8

Terdapat 13 model kendaraan yang berhak menerima insentif tersebut. Kendaraan itu di antaranya memiliki harga jual di bawah Rp200 juta.

 

Berikut daftar mobil tersebut, dikutip dari laman resmi masing-masing merek:

 

Toyota Avanza

– 1.3 E STD M/T: Rp197.500.000

– 1.3 E M/T: Rp199.900.000

 

Daihatsu Grand New Xenia

– X MT 1.3 STD: Rp193.700.000

 

Daihatsu Grand Max MB

– MB 1.3. D FH E4: Rp172.300.000

– MB 1.3 D FF FH E4: Rp178.600.000

– MB 1.5 D PS FH E4: Rp188.100.000

 

Honda Brio RS

– Brio RS MT: Rp189.300.000

– New Honda abrio RS M/T Urbinate Edition : 195.300.000

Baca Juga: Toyota e-Pallete Kembali Beroperasi dengan Staf Keamanan

Suzuki Ertiga

– All New Ertiga GA MT: Rp199.400.000

 



Wuling Confero S

– Confero S 1.5C Lux MT: Rp179.800.000

– Confero S 1.5C Lux+ MT: Rp181.800.000

– Confero S 1.5L Lux MT: Rp191.800.000

– Confero S 1.5L Lux+ MT: Rp193.800.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya