SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibu hamil cek dokter. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Para perempuan pekerja di Indonesia bakal mendapatkan jatah cuti hamil enam bulan, bukan tiga bulan seperti yang terjadi selama ini.

Jatah cuti hamil enam bulan itu masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dan tengah berproses di DPR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sudah lebih layakkah cuti hamil enam bulan tersebut bagi perempuan pekerja di Indonesia? Berapa lamakah cuti hamil di luar negeri?

Berikut jatah cuti hamil bagi perempuan pekerja di luar negeri, yang dirangkum Solopos.com dari www.ibupedia.com, Selasa malam.

Baca Juga: Kabar Gembira! Perempuan Pekerja Bakal Dapat Cuti Hamil 6 Bulan

• Swedia

Swedia menjadi negara yang paling royal untuk urusan cuti hamil bagi perempuan pekerja.

Swedia memberikan waktu 16 bulan bagi ibu untuk mengurus anaknya, dengan gaji 80 persen dari gaji normal.

Bahkan, seorang perempuan pekerja bisa memperpanjang masa cutinya jika kondisi tertentu terjadi pada bayinya.

Swedia juga memberikan jatah cuti dua bulan bagi laki-laki saat istrinya melahirkan.

• Inggris Raya

Inggris memberikan waktu bagi perempuan pekerja untuk cuti delapan bulan saat melahirkan.

Gaji perempuan pekerja tersebut diberikan 90 persen dari gaji normal. Menariknya, ayah juga mendapatkan hak cuti yang sama saat istrinya melahirkan.

• Amerika Serikat

Amerika Serikat merupakan satu-satunya negara maju yang memberikan cuti melahirkan hanya sedikit.

Cuti hamil di negara ini hanya 84 hari dan tanpa diberikan gaji sama sekali.

Meskipun aturannya terlihat kejam, tak sedikit perusahaan di Amerika Serikat yang menerapkan aturan berbeda.

Bahkan ada perusahaan yang memberikan cuti hamil selama 1 tahun untuk ibu dan ayah dengan memberikan gaji full setiap bulan.

• Arab Saudi

Jatah cuti hamil di Arab Saudi sebanyak 70 hari.

Perinciannya, 28 hari sebelum persalinan dan sisanya setelah melahirkan. Selama masa ini, gaji hanya dibayarkan sebanyak 50 persen.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Flyover Purwosari Solo, Ada Ibu Hamil Jadi Korban

Pemerintah juga memberikan izin bagi ibu bekerja untuk menyusui anaknya selama 1 jam setiap hari kerja. Jatah cuti bagi ayah selama tiga hari.

• Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab hanya memberikan jatah cuti hamil selama 45 hari, 15 hari diambil sebelum persalinan dan 30 hari setelahnya.

Namun, tak sedikit perusahaan yang memberikan cuti melahirkan lebih panjang.

• Norwegia

Norwegia memberikan cuti hamil selama 36-46 pekan untuk perempuan pekerja yang melahirkan, dengan gaji 100 persen.

Cuti untuk ayah diberikan 12 pekan, juga dengan gaji 100 persen.

• Kanada

Wanita melahirkan di Kanada mendapatkan jatah hak cuti selama 8 bulan.



Gaji 55 persen diberikan untuk 17 pekan pertama, sisanya dibagi antara ayah dan ibu dengan jumlah yang sama.

Namun sebelum mengajukan cuti, pekerja tersebut telah bekerja selama 600 jam dan telah membayar asuransi setahun.

Baca Juga: Ibu Hamil Tidak Boleh Makan Kerang, Mitos atau Fakta?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya