SOLOPOS.COM - 10Ilustrasi Curanmor (lensaindonesia.com)

Solopos.com, PONOROGO -- Anggota Unit Reskrim Polsek Sampung menangkap seorang pria berinisial BS di rumahnya di Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Pria berusia 34 tahun ini ditangkap karena mencuri sepeda motor.

Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, mengatakan pelaku BS ini berhasil dibekuk aparat kepolisian pada Sabtu (29/8/2020). Pelaku ditangkap setelah diketahui melakukan tindak pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku mencuri Yamaha Jupiter MX berpelat nomor AE 4883 SF di Desa Glinggang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peristiwa pencurian ini terjadi pada 17 Agustus 2020 atau bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia. Saat itu, istri pemilik sedang menyapu halaman rumah dan mendapati sepeda motor sudah tidak ada. Sepeda motor tersebut dicari tidak ketemu dan korban melaporkannya ke perangkat Desa Glinggang.

4 Karyawan Positif, Kasus Covid-19 Kota Madiun Tembus 78 Orang

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah beberapa hari tidak ada kabar, pada Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, korban diberi tahu tetangganya. Bahwa sepeda motornya yang hilang telah digadaikan kepada seseorang di Desa Jenangan, Kecamatan Sampung.

“Kemudian berdasar informasi itu, korban lalu melaporkan ke Polsek Sampung,” kata Marsono, Senin (31/8/2020).

BMKG Waspadai Hujan Tinggi September & Oktober, Wilayah Mana Saja?

Setelah mendapatkan laporan itu, aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Pada Jumat lalu, polisi berhasil mengamankan Yamaha Jupiter MX milik korban yang dibawa seorang warga di Desa Jenangan.

Kepada polisi, warga Desa Jenangan ini mengaku mendapatkan sepeda motor itu dari pelaku. Keesokan harinya, pelaku yang berada di rumah berhasil dibekuk.

Selain 13 Warga Manahan, Satgas Solo Juga Catat 5 Kasus Baru Positif Corona, Ini Datanya

Dari keterangan, sebelum mencuri sepeda motor ini pelaku juga mencuri mesin pompa air milik petani di sebuah kebun di kawasan hutan Medang. Hutan yang berada di Desa Sampung, Kecamatan Sampung pada 30 Juli lalu.

“Mesin pompa air itu kemudian dijual kepada seorang warga di Desa Kapuran, Kecamatan Badegan seharga Rp650.000,” ujarnya yang menyebut pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya