SOLOPOS.COM - Kethut Ariyanto, alias Wayan, 29, saat dihadirkan dalam rilis kasus pencurian kendaraan bermotor di halaman Mapolres Kulonprogo, Jumat (10/6/2020). (Jalu Rahman Dewantara/Harian Jogja)

Solopos.com, WATES – Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, DIY, mengamankan seorang residivis kasus pencurian, Kethut Ariyanto, alias Wayan, 29, warga Kulwaru, Kapanewon Wates. Wayan harus kembali berurusan dengan hukum karena kedapatan mencuri sepeda motor.

Fisik Anggota TNI Baik Masih Tertular Covid-19, Begini Penjelasannya

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso menerangkan, aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada Senin (29/7/2020) sore. Dia menggondol sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi AB 5196 YC milik Muhammad Rizky, 22, warga Dusun Sideman, Kalurahan Giripeni, Wates.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Jadi motor korban ini diparkir di depan rumah dalam keadaan kunci kontak masih terpasang. Pelaku yang lewat depan rumah korban melihat hal itu kemudian mengambil motor korban,” kata Munarso, dalam rilis kasus pencurian di Mapolres Kulonprogo, Jumat (10/6/2020).

Seorang Nakes di RSUD Caruban Madiun Terkonfirmasi Positif Covid-19

Mengetahui motornya hilang, korban kemudian menceritakan itu kepada teman-teman korban melalui pesan Whatsapp. Tak berselang lama, sejumlah rekan korban merespon hal itu dan menginformasikan bahwa melihat keberadaan motor korban dibawa pelaku di sebuah angkringan di Jalan Tentara Pelajar, Wates.

“Pelaku kemudian kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Munarso. Dari pelaku, petugas menyita satu unit motor curian beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor tersebut.

Agenda Terhalang Covid-19, Dewan Kesenian Klaten Siap Balikin Uang Kas

Sementara itu pelaku yang turut dihadirkan dalam rilis kasus itu mengakui perbuatannya. Dia nekat mencuri dengan dalih memenuhi kebutuhan ekonomi. Saat beraksi pelaku mengaku sedang dalam pengaruh obat. “Saya habis 20 sachet obat batuk cair,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya