SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial BG, 14, (kedua dari kiri) warga kampung Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Solo diamankan petugas di Mapolsek Kebakkramat, Minggu (27/1/2013).


Tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial BG, 14, (kedua dari kiri)warga kampung Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Solo diamankan petugas di Mapolsek
Kebakkramat, Minggu (27/1/2013).

KARANGANYAR–Seorang pelajar kelas IX salah satu SMP swasta di Kota Solo tertangkap basah saat melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di sekitar Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, Sabtu (26/1) sekitar pukul 18.30 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tersangka berinisial BG, 14, warga kampung Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Solo sempat dihajar massa sebelum diamankan polisi.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, saat beraksi tersangka ditemani kawannya yang juga masih berstatus pelajar SMP di Kota Solo berinisial MG, 14, warga Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Solo. Namun, saat dipergoki korban, MG berhasil meloloskan diri dari kepungan massa. Naas, tersangka BG yang sempat membawa kabur motor korban terjatuh. Seketika, dia menjadi sasaran bogem mentah massa yang berada di lokasi kejadian.

Kapolsek Kebakkramat, AKP Dwi Erna Rustanti, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan para pelaku melakukan survei dengan mengelilingi rumah penduduk di sekitar lokasi. Kala melewati rumah korban, Nova, tersangka melihat kunci kontak masih menempel di sepeda motor.

“Tersangka tiga kali mensurvei dengan mengelilingi rumah penduduk, nah saat itu mereka melihat sepeda motor korban yang kunci kontaknya masih menempel. Sepeda motor korban diparkir di halaman rumah,” jelas Kapolsek saat ditemui wartawan, Minggu (27/1/2013).

Kedua tersangka beraksi dengan mengendarai sepeda motor Supra Fit. Tersangka BG langsung membawa kabur sepeda motor korban yang diparkir di halaman rumah. Namun, aksi mereka terpergok korban yang langsung berteriak maling. Warga sekitar langsung mengejar tersangka.

Tersangka BG yang membawa sepeda motor korban terjatuh sekitar 500 meter dari rumah korban.  Tak ayal, tersangka menjadi bulan-bulanan massa yang mengejarnya. Polisi masih memburu tersangka MG yang kabur.  Polisi menyita dua unit sepeda motor milik korban dan tersangka yakni Yamaha Mio berpelat nomor AD 6804 RZ dan Supra Fit berpelat nomor AD 2470 NG.

Sementara tersangka BG, mengaku baru kali pertama melakukan curanmor. Dia mengaku terpaksa mencuri karena disuruh oleh tersangka MG. Tersangka mengaku menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya