SOLOPOS.COM - Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Aziz, memberikan penjelasan terkait penangkapan pelaku pembalakan liar, Rabu (18/6/2021) sore. (Istimewa/Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO -- Aparat Polres Ponorogo menangkap lima pelaku pembalakan liar atau illegal logging dengan mencuri kayu sono keling di hutan Ponorogo. Ada dua lokasi kejadian dalam aksi pembalakan liar ini.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Aziz, mengatakan di lokasi pertama ada dua pelaku illegal logging yang ditangkap di hutan petak Dukuh Tengger, Desa Slahung, Kecamatan Slahung, Ponorogo. Keduanya berinisial YA, 44, dan TW, 44.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sedangkan pelaku WK, 40, bertugas mengangkut kayu menggunakan truk juga ditangkap petugas. Ketiga pelaku ini merupakan warga Desa Slahung,” kata dia saat rilis kasus, Rabu (16/6/2021) sore.

Baca Juga: Covid-19 Mengkhawatirkan, Mabes Polri dan TNI Kirim Pasukan Bantu Perketat PPKM di Madiun

Dia menuturkan untuk lokasi pembalakan liar kedua terjadi di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo. Di lokasi kedua ini, petugas menangkap dua pelaku pembalakan liar yakni AA, 28, dan IH, 56.

Kedua pelaku ini ditangkap saat membawa kayu gelondongan menggunakan mobil. Kedua pelaku ini merupakan warga Desa Ngrogung.

Kapolres mengatakan petugas menyita sekitar 50 batang kayu sono keling dengan berbagai ukuran dari tangan pelaku. Selain itu, petugas juga menyita berbagai jenis gergaji, mobil, dan truk pengangkut kayu yang digunakan para pelaku.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 82 dan 83 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pengrusakan dan penebangan kayu di hutan tanpa izin atau tidak dilengkapi surat sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya