SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan. (JIBI/Solopos/Dok.)

ilustrasi

KULONPROGO–Kepergok mencuri kayu di kawasan hutan negara di Papak, Kalirejo, Kokap, empat orang warga Kokap diciduk polisi. Dua di antaranya masih berstatus pelajar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasar informasi yang dihimpun Harian Jogja, para pelaku adalah Sumaryadi,31, Kadarisma,19, GCP,17, ketiganya warga Pucanggading, Hargomulyo, Kokap, serta Yl, 17, warga Kaliagung, Hargomulyo, Kokap. Dua nama terakhir merupakan siswa sebuah SMK di Kecamatan Temon.

Kapolsek Kokap, AKP Tupar melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polsek Kokap, Aiptu Rusmadi mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasar laporan Sarijan,52, salah satu petugas kehutanan, Selasa (17/7) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelapor mendapatkan laporan warga sekitar, telah terjadi pencurian kayu jenis akasia di salah satu petak hutan.

Mendapat laporan tersebut, pelapor langsung mengadukan tindak pencurian tersebut ke Mapolsek Kokap yang langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian. Saat itulah keempat pelaku langsung diciduk karena kedapatan menggotong dua batang kayu akasia di atas dua sepeda motor sambil berboncengan.

“Saat ditangkap mereka tidak melakukan perlawanan. Kami langsung mengamankan mereka dan dibawa ke Mapolsek. Para pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya, Jumat (20/7) siang. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya