SOLOPOS.COM - Subsidi gaji 2022 atau bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja disebut-sebut akan cair pada pekan depan.(Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SOLO — Bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan subsidi upah atau BSU menjadi oase di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat perekonomian masyarakat Solo, khususnya pekerja dengan penghasilan di bawah UMK, kian terjepit.

BSU mensyaratkan penerimanya memiliki penghasilan kurang dari Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, belum semua pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Banyak faktor jadi alasan pekerja tersebut tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Paling sering karena tempat bekerja mereka belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini dialami Samsyudin, pegawai yang bekerja sebagai penjaga toko di daerah Pasar Legi Solo. Gajinya di bawah UMK Solo dan sebenarnya sangat layak untuk menerima BSU.

Tetapi, ia sangsi bisa mendapatkan bantuan tersebut karena hingga saat ini ia belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Sampai sekarang belum ada BPJS Ketenagakerjaan, saya juga tidak tahu cara ngurusnya itu bagaimana,” ujarnya saat ditemui Solopos.com, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Pekerja Tak Dapat BSU, Pemkot Solo Beri Bansos

Ia menambahkan dulu saat pandemi Covid-19 dan ada BSU dari pemerintah, ia juga tidak dapat karena alasan yang sama. “Ya sekarang mungkin juga nasibnya akan sama saja,” ungkapnya.

Samsyudin sudah berusaha meminta bosnya mendaftarkannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Solo agar ia bisa mendapatkan BSU yang diperuntukkan pekerja dengan penghasilan kurang dari UMK seperti dirinya.

Buruh Katering

Tetapi pria berusia 32 tahun ini baru saja pindah dari tempat kerjanya yang lama. Sedangkan tempat kerja sebelumnya tidak memberikan informasi apa pun mengenai BPJS Ketenagakerjaan ataupun UMK. Syamsudin mengaku hanya lulusan SMP dan yang ia tahu hanyalah bekerja dan mendapatkan upah.

“Mau tanya-tanya juga bingung karena saya di sini juga barusan pindah dan belum ada dua bulan. Kalau di tempat yang lama tidak pernah ada informasi soal BPJS atau UMK. Bagi saya yang penting kerja, dapat upah, pulang,” keluhnya sembari mengusap peluh di tengah terik matahari.

Baca Juga: Hari Ini, BSU 2022 Tahap Pertama Rp2,61 Triliun Cair

Sumarti juga bernasib sama. Ia tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini. Perempuan berusia 41 tahun ini bekerja sebagai juru masak di salah satu usaha katering di Solo.

Upahnya tidak seberapa. Per hari ia hanya mendapatkan Rp25.000 yang ia tabung untuk kebutuhan sehari-hari. “Kalau masalah gaji ya dibilang kecil cuman ya cukup buat kebutuhan, istilahnya makan pasti masih bisa, nyangoni cucu sedikit-sedikit ya masih bisa,” jelasnya.

 Warga Solo ini mengaku tidak tahu menahu mengenai BSU bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta. Bahkan ia juga tidak tahu apa itu BPJS Ketenagakerjaan. Ia hanya mendengar dari rekan kerjanya, namun tidak pernah mendapatkan bantuan.

“Jan-jane BSU itu apa ta? Saya denger dapet uang dari pemerintah begitu, dulu terakhir dapat begitu pas era Pak SBY [Susilo Bambang Yudhoyono], habis itu tidak dapat. Apalagi BPJS itu saya juga sampai sekarang tidak tahu itu ngurusnya gimana dan syaratnya apa,” ucapnya sembari tersenyum getir.

Baca Juga: Cair Hari Ini melalui Bank Himbara, Begini Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

Pegawai SPBU

Tio juga mengalami nasib serupa, ia masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di tempatnya. Berbagai alasan dilontarkan oleh atasannya membuatnya cukup geram.

Tetapi pekerja yang tinggal di Nusukan, Solo, ini mengaku tidak punya banyak pilihan dan pasrah tidak bisa mendapatkan BSU dari pemerintah yang sebenarnya bisa meringankan beban ekonominya. Sebagai pegawai SPBU ia harus tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Sudah berulang kali saya tanyakan tapi jawabannya sama sekali enggak enak. Selalu menghindar kalau masalah BPJS Ketenagakerjaan. Padahal kalau dapat bantuannya kan ya lumayan, apalagi sekarang harga-harga baru naik,” keluhnya.

Pria berusia 25 tahun ini berharap adanya solusi dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait masalahnya. Tio berharap pemerintah menggunakan data KTP dan melakukan pengecekan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menentukan penerima BSU.

Baca Juga: Tak Dapat BLT Kompensasi BBM, Puluhan Warga Solo Ngadu ke Gibran di Ulas

“Semoga ada jalan dari Mas Gibran buat masalah ini, atau sebenarnya diubah saja jadi pakai data KTP, terus kan bisa diverifikasi gajinya berapa, layak atau tidaknya dapet BSU, supaya tidak perlu data BPJS Ketenagakerjaan. Kasihan yang kayak saya gini banyak soalnya,” jelasnya.

Seorang sopir asal Kelurahan Sumber, Banjarsari, Yoko, mengatakan belum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Otomatis, pekerja di Solo itu tidak menerima BSU dari pemerintah. Dia mengaku tak mendapat bantuan serupa saat BSU disalurkan pemerintah kepada pekerja saat pandemi Covid-19 pada 2021.

Sopir

“Pekerja sektor informal seperti saya tak pernah diperhatikan pemerintah. Juragan saya tidak mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan. Saat ada bantuan pekerja, saya pasti tak dapat,” ujarnya kepada Solopos.com, Senin (12/9/2022).



Yoko meminta agar pemerintah memperluas cakupan BSU kepada para pekerja sektor informal seperti sopir, petugas kebersihan, pedagang, penjaga malam, dan sebagainya. Selama ini, mereka jarang tersentuh bantuan dari pemerintah saat masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Dosen UNS Solo Nilai Pemerintah Kurang Kreatif Bikin Kebijakan

Kalau pun ada bantuan itu berasal dari organisasi atau komunitas masyarakat yang peduli terhadap bantalan sosial bagi masyarakat tidak mampu. “Ya harus diperluas agar pekerja sektor informal juga menerima bantuan. Tidak hanya pekerja yang beraktivitas di pabrik atau kantor yang menerima bantuan. Kami juga butuh bantuan,” ujarnya.

Dia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo ikut campur tangan membantu para pekerja sektor informal yang belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Saat harga BBM dinaikkan justru para pekerja sektor informal menjadi kelompok masyarakat terdampak paling berat dibanding lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya