SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Menjelang Lebaran, warganet heboh membicarakan THR alias tunjangan hari raya. Pembahasan tentang THR menjadi salah satu trending topik di Twitter Indonesia, Kamis (30/5/2019).

Netizen membahas tentang THR lewat tagar #BagiTHRWoy. Kebanyakan netizen menggunakan tagar tersebut untuk menceritakan kisah mereka yang tidak mendapatkan THR. “Pengin teriak #BagiTHRWoy, tapi gue pengangguran. Enggak punya bos dan enggak punya saudara kaya. Jiwa missqueen-ku semakin meronta-ronta, huaaa,” komentar @Mkhodafi23.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yang waktu kecil dapat THR dititipin ke emaknya dan sampai sekarang enggak dikembalikan mana suaranya #BagiTHRWoy,” lanjut @Rstianagit.

Ekspedisi Mudik 2024

#BagiTHRWoy pengangguran bisa apa. Hanya bisa berharap aja deng,” lanjut @vanzul_.

Umurjangan dipermasalahkan. Yang lebih gede justru lebih membutuhkan yang namanya THR. Jangan sampai nanti bilang kamu sudah gede, jadi enggak dapat THR. Please jangan #BagiTHRWoy,” imuh @kennyBchmd.

Teruntuk kalian yang sudah kerja #BagiTHRWoy. Aku siap menerima dengan tangan terbuka,” lanjut @FeniaFens meramaikan.

Sebagai informasi, kebijakan memberikan THR bagi pegawai diatur pemerintah pada 1994. Kala itu, Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Sejumlah revisi dilakukan pemerintah untuk menyempurnakan peraturan tersebut.

Pemerintah kembali melakukan revisi aturan tentang THR pada 2016. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

Pada 2018 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 18 dan 19/2018 tentang THR dan gaji ke-13. Menurut peraturan itu, pensiunan PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian, pejabat, termasuk presiden dan wakil presiden, anggota MPR, DPR, DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wali kota, bupati dan wakilnya berhak mendapatkan THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya