SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro menunjukkan tembakau irisan ilegal yang berhasil diamankan pegawai Kanwil Ditjen Bea Cukai Jatim II di Malang, Selasa (3/11/2015). Untuk menjaga agar SKT bertahan, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai untuk SKT golongan III. (Choirul Anam/JIBI/Bisnis)

Cukai tembakau segera dinaikkan tarifnya demi memenuhi target APBD 2016, Menkeu Bambang Brijinegoro pun menggerakkan aparat Bea Cukai mengintensifkan razia tembakau dan rokok ilegal.

Madiunpos.com, MALANG — Pemerintah terus berupaya menindak peredaran rokok ilegal sebagai perlindungan terhadap industri rokok legal. Menjelang kenaikan tarif cukai tembakau sesuai target APBD 2016, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bahkan intensif memburu tembakau dan rokok ilegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bambang Brojonegoro mengatakan upaya penangkapan rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) itu dalam menciptakan fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membauyar cukai sesuai dengan kewajibannya. “Dari nilai kerugian negara yang mencapai Rp1,6 miliar, memang tidak besar, namun upaya tersebut penting bagi perlindungan bagi industri rokok yang legal,” katanya di sela-sela pembakaran barang bukti rokok dan tembakau irisan ilegal di Malang, Selasa (3/11/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Rokok yang berhasil diamankan sebanyak 6.173.315 batang yang berasal dari hasil penindakan di kantor-kantor bea cukai se- wilayuah Jatim II, yakni Malang, Kediri, Tulungagung, Blitar, Madiun, Panarukan, Banyuwangi, dan Probolinggi. Selain rokok ilegal, DJBC Jatim II juga melakukan penindakan terhadap jenis barang a.l tembakau iris ilegal sebanyaj 1,6 ton, air soft gun, obat-obatan/suplemen, dan sex toys.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan keseluruhan keberhasilan atas penindakan-penindakan yang dilakukan sampai dengan barang ilegal akan dimusnahkan merupakan hasil koordinasi dan komunikasi aktif antara Bea Cukai, aparat penegak hukum terkait, dan masukan dari pengusaha-pengusaha yang bergerak di industri rokok.

Rokok Ilegal Mengkhawatirkan
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto menegaskan pemerintah dalam hal ini Bea Cukai sudah seharusnya melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Hal itu terjadi karena peredaran rokok ilegal sudah mengkhawatirkan karena angkanya terus naik dan tinggi. Pada 2014, peredaran rokok sudah mencapai 11,4% dari produksi 360 miliar batang.

Karena itulah, upaya menekan peredaran rokok ilegal dengan melakukan operasi penangkapan rokok ilegal harus terus dilakukan dengan skala yang lebih luas. Rokok ilegal tidak boleh diberikan ruang untuk bergerak. Ada mekanisme lain, kata Heri, yang bisa dipertimbangkan pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal, yakni dengan memberi ruang pabrik rokok kecil agar tetap hidup, yakni dengan pemberian insentif berupa pemberlakuan tarif cukai yang rendah sehingga bisa bersaing dengan rokok ilegal.

Dengan eksisnya pabrik rokok kecil, maka ruang gerak bagi rokok ilegal semakin sempit. Sebaliknya jika eksistensi pabrik rokok kecil semakin lemah, maka otomatis rokok ilegal akan semakin menjamur karena tidak ada yang menghadang. “Kami sebenarnya menghadang rokok ilegal sehingga selayaknya diberikan hak untuk hidup,” ujarnya.

Selain lewat mekanisme tarif, pengaturan penggolongan PR produsen SKM juga diperlukan. Pabrik rokok produsen sigaret kretek mesin (SKM) kecil perlu dimasukkan golongan III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya