SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok ilegal tanpa cukai cukup (JIBI/Solopos/Antara)

Cukai tembakau untuk perusahaan rokok kecil idealnya tidak dinaikkan.

Madiunpos.com, MALANG — Tarif cukai tembakau untuk perusahaan rokok (PR) 2016 kecil idealnya tidak naik untuk menyangga keberadaan rokok ilegal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Suhardjo mengatakan hal itu menanggapi bakal dinaikkannya tarif cukai tembakau 2016 sebesar 15%. Menurut dia, asosiasi masih belum tahu besaran kenaikan tarif cukuai untuk rokok, terutama untuk sigaret kretek mesin golongan II b dan sigaret kretek tangan.

“Harapan kami, tarifnya tidak naik untuk membendung agar rokok ilegal tidak makin leluasa peredarannya,” ujarnya di Malang, Jumat (30/10/2015).

Idealnya harga SKM dan SKT terutama golongan III tidak terpaut jauh dengan rokok ilegal. Dengan begitu, maka konsumen menengah bawah mempunyai pilihan rokok murah.

Dengan pengawasan mutu yang lebih baik serta jaringan yang kuat, maka dalam persaingan dengan rokok ilegal, PR kecil masih bisa bersaing. Bahkan bisa menang.

Dengan demikian, simpulnya, peredaran rokok ilegal bisa dihambat. Selama ini, peredaran rokok ilegal leluasa karena harganya terpaut jauh dengan rokok legal.

Angka peredaran rokok ilegal juga terus naik. Pada 2014, peredarannya mencapai 11% dari total produksi 360 miliar batang.

Kenaikan Tarif 15%
Jika kenaikan tarif cukai tembakau direratakan untuk strata dan layer PR sebesar 15%, maka kinerja PR produsen SKM golongan II b dan SKT golongan III makin terpuruk sehingga angka peredaran ilegal dipastikan akan tumbuh pesat.

Di samping itu, dia berpendapat, penerimaan negara dari PR produsen SKM golongan II b dan SKT golongan III tidak terlalu signifikan karena produksinya hanya sekitar 6%-7% dari total produksi rokok. “Jadi kalau pun tarif cukai untuk PR kecil tidak, maka tidak terlalu signifikan bagi penerimaan negara,” ujarnya.

Namun jika tarif cukai tembakau tidak naik, maka dampaknya sangat positif dalam meningkatkan kinerja PR kecil. Mereka tetap eksis di tengah persaingan industri tembakau yang sangat ketat.

Serap Tenaga Kerja
Di sisi lain, kontribusi PR kecil dalam penyerapan tenaga kerja justru besar karena investasinya lebih ke padat karya daripada padat modal. Begitu juga pada proses produksinya.

Dia berharap, pemerintah tidak pilih kasih dalam mengembangkan sektor industri. Jika industri lain mendapatkan insentif di bidang perpajakan dengan menghilangkan pajak ganda, praktik pajak ganda justru terjadi di industri rokok seperti PPN dan pajak rokok yang dipungut daerah.

“Padahal kontribusi industri tembakau besar juga lo terhadap penerimaan negara,” ujarnya. Karena ketatnya regulasi, banyaknya pungutan, dan persaingan dengan rokok ilegal, PR kecil di Malang terus berguguran, kolaps.

Hal itu diketahui dari PR di Malang yang masih eksis sampai sekarang. Dari 78 PR yang terdaftar dari Kantor Bea Cukai Malang, diperkirakan hanya sekitar 30 PR saja yang aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya