SOLOPOS.COM - Ilustrasi cukai rokok (JIBI/Solopos/Antara)

Cukai tembakau disebut Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) sebagai sarana pemerintah Jokowi-JK memeras industri rokok.

Madiunpos.com, SURABAYA — Kenaikan cukai rokok hingga 23% yang diberlakukan oleh pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dinilai bakal membunuh industri tersebut. Kenaikan cukai tembakau itu bakal memacu peredaran rokok ilegal dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kondisi memprihatinkan itu, menurut Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), terwujud seiring dengan sikap pemerintah Jokowi-JK yang meneruskan upaya memeras industri tembakau melalui lonjakan target cukai tembakau tahun 2016. Selanjutnya, ancaman hancunrya industri rokok semakin nyata dengan kenaikan target cukai secara eksesif menjadi Rp148,9 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 23% dibandingkan dengan target cukai 2015 yang disahkan sebesar Rp120,6 triliun rupiah.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua AMTI Budidoyo mengatakan industri tembakau merupakan sumber utama penerimaan cukai negara dan merupakan industri padat karya. Namun, pemerintah terkesan mengesampingkan kelangsungan industri tembakau nasional yang menjadi tumpuan mata pencaharian jutaan orang.

Perlu menjadi catatan, imbuh AMTI, kenaikan target tahun 2016 dipatok 23% , dan bukan 7% seperti apa yang telah disampaikan pemerintah. “Kenaikan cukai 23% tersebut adalah upaya yang disengaja untuk membunuh industri hasil tembakau Indonesia,” tegas Budidoyo seperti yang dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) melalui siaran pers yang diterima di Surabaya, Senin (31/8/2015).

Dengan kenaikan cukai rokok yang rata-rata 7%-9%setiap tahun saja, jelasnya, industri tembakau sudah sulit untuk berkembang. Ini malah akan meloncat 23%.

Rokok Ilegal
Dia menambahkan kenaikan cukai tembakau yang eksesif akan menjadi pendorong bagi makin maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. “Kalau rokok ilegal makin marajalela, maka semua pihak akan dirugikan, yaitu pabrikan rokok legal, para pekerjanya, serta para petani tembakau dan cengkeh. Jangan lupa, pemerintah juga akan dirugikan karena rokok ilegal tidak bayar cukai,” terangnya.

Semakin mahalnya harga rokok legal karena harus membayar cukai yang tinggi, tentu akan semakin memicu perkembangan rokok illegal. Selain itu, dampak yang sangat terasa bagi industri tembakau ialah penurunan volume produksi rokok akibat kenaikan tarif yang berlebihan. Imbasnya dirasakan langsung pada pendapatan petani tembakau dan cengkeh yang bergantung pada keberlangsungan industri hasil tembakau.

Bukan hanya bagi petani saja, pelaku lain dalam industri pun akan terkena imbasnya. Penerapan kebijakan ini dapat menambahkan jumlah perusahaan yang gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja industri tembakau.

Produsen Tembakau Turun
Data Direktoran Jenderal Bea dan Cukai menyebutkan jumlah pabrikan produsen tembakau sudah menurun dari 4.000 menjadi 995 pada 2014. Pada tahun yang sama, sekitar 20.000 pekerja pun mengalami pemutusan hubungan kerja baik di perusahaan tembakau besar maupun kecil.

“Jika bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, pemerintah harus lebih bijak. Apabila hal ini terjadi terus-menerus, industri tembakau nantinya akan mati. Imbasnya tentu terhentinya kontribusi terhadap negara dalam bentuk penerimaan cukai serta hilangnya lapangan pekerjaan padat karya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya