Cukai tak disemarkan pada 23,5 ton rokok.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (26/4/2017), mengubur 23,5 ton batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai tembakau di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Ke-23,5 ton batang rokok berbagai merek itu adalah hasil penindakan dari Mei 2016 hingga Februari 2017 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.
Jutaan batang rokok ilegal karena tak dilengkapi cukai tembakau itu harus diangkut truk untuk sampai ke TPA Sampah Tanjungrejo tersebut. Rokok-rokok itu selanjutnya dituang ke lubang yang telah disiapkan sebelumnya. Demi menguburkan rokok-rokok ilegal itu dengan layak sehingga pemusnahannya terlaksana efektif, petugas bahkan harus mengerahkan alat berat.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya