Cukai tak disemarkan pada 23,5 ton rokok.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebanyak 23,5 ton rokok tanpa pita cukai ditumpahkan dari truk pengangkut sampah di TPA Sampah Tanjungrejo, Kudus, Jateng, Rabu (26/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Sebanyak 23,5 ton rokok tanpa pita cukai ditumpahkan dari truk pengangkut sampah di TPA Sampah Tanjungrejo, Kudus, Jateng, Rabu (26/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (26/4/2017), mengubur 23,5 ton batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai tembakau di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Ke-23,5 ton batang rokok berbagai merek itu adalah hasil penindakan dari Mei 2016 hingga Februari 2017 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.

 Sebanyak 23,5 ton rokok tanpa pita cukai dikubur di TPA Sampah Tanjungrejo, Kudus, Jateng, Rabu (26/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)


Sebanyak 23,5 ton rokok tanpa pita cukai dikubur di TPA Sampah Tanjungrejo, Kudus, Jateng, Rabu (26/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Jutaan batang rokok ilegal karena tak dilengkapi cukai tembakau itu harus diangkut truk untuk sampai ke TPA Sampah Tanjungrejo tersebut. Rokok-rokok itu selanjutnya dituang ke lubang yang telah disiapkan sebelumnya. Demi menguburkan rokok-rokok ilegal itu dengan layak sehingga pemusnahannya terlaksana efektif, petugas bahkan harus mengerahkan alat berat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi