SOLOPOS.COM - ilustrasi pemusnahan rokok ilegal (JIBI/dok)

Cukai rokok menjadi penanda bahwa rokok tersebut resmi dan bayar pajak. Tapi, pria ini bisa jualan rokok tanpa cukai dengan omzet yang wahh…

Madiunpos.com, PROBOLINGGO – Sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuat dan penimbun rokok tanpa cukai resmi digerebek tim gabungan Polres Probolinggo. Rumah itu milik Abd Ghofur, 30, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Dalam penggerebekan, polisi mendapati truk dan mobil box yang memuat rokok tanpa cukai, berbagai merk yang dikemas di kardus ukuran jumbo. Seperti 52 kardus rokok merek Rohas, Grand filter 10 kardus dan S3 sebanyak 32 kardus.

 

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 20 bendel cukai bekas, 3 alat pres plastik, 3 dus kertas bungkus rokok, 1 unit pick up, 1 mobil box.

 

“Tersangka melakukan pengiriman rokok ilegalnya melalui jasa paket ekpedisi yang dikirim ke daerah Bali. Tersangka mengaku, setiap bulan mendapat omzet Rp150 juta. Semua rokok ilegalnya sudah kami amankan,” kata Waka Polres Probolinggo, Kompol Sujiono kepada wartawan di kantornya, Kamis (30/4/2015).

 

Sementara kerugian negara, kata Sujiono, masih dalam perincian lebih lanjut. Namun, yang jelas kerugian perbuatannya akibat kelakuannya tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka dikenakan pasal 54 sub 55 Huruf C UU No 11 tahun 1999, tentang cukai Jo UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan UU No 1 tahun 1995 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya