SOLOPOS.COM - Satpol PP Sragen menunjukkan rokok tak bercukai dan bercukai palsu hasil razia dari toko kelontong di Kecamatan Miri dan Kalijambe, Rabu (6/4/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Cukai rokok Sragen, tim gabungan menemukan 2.000 bungkus rokok tak bercukai di dua kecamatan.

Solopos.com, SRAGEN–Tim gabungan dari Pemkab Sragen menemukan lebih dari 2.000 bungkus rokok tak bercukai atau bercukai palsu yang dijual bebas di sejumlah toko kelontong di Kecamatan Miri dan Kecamatan Kalijambe.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Kesatuan Bangsa Politik Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas), Dinas Perdagangan (Disdag) dan Bagian Hukum Setda Sragen menyisir sejumlah toko kelontong di dua kecamatan itu dalam sepekan terakhir. Sampel rokok tak bercukai atau bercukai palsu itu diminta tim gabungan dari tangan pedagang. Rokok tak bercukai itu antara lain bermerk Djaya, Beruang, Fel Super, CC Mild, Surya Mentari, Gunjhil, Gong 21, E Lank, Mahkota SA, SESE Mild, Kondang Mild, Sura Madu Menthol, Perdana, Calista, Lea Bold dan lain-lain.

Rokok tak bercukai atau bercukai palsu itu paling banyak ditemukan di lima toko di Desa Girimargo, Miri. Dari lima toko itu, tim gabungan menemukan 2.072 bungkus rokok tak bercukai atau bercukai palsu. Namun, hanya 68 bungkus rokok yang diamankan. Sementara di Kecamatan Kalijambe, tim gabungan merazia enam toko kelontong. Tiga toko kelontong di antaranya tidak menyimpan rokok tak bercukai atau bercukai palsu itu. Sementara tiga toko lainnya kedapatan menjual puluhan bungkus rokok tersebut.

“Kebetulan kami itu jarang sekali menyisir toko kelontong di Kecamatan Miri. Begitu kami sisir, ternyata di sana banyak ditemukan rokok tak bercukai atau bercukai palsu itu. Mungkin karena Miri merupakan kecamatan pinggiran di Sragen,” jelas Kepala Satpol PP Sragen, Dwi Sigit Kartanto, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (6/4/2016).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menyebutkan bahwa Satpol PP hanya memiliki kewenangan untuk menggelar sosialisasi dan mencari informasi. Satpol PP, kata Sigit, tidak memiliki kewenangan untuk menindak pedagang yang kedapatan menjual rokok tak bercukai atau bercukai palsu.

”Yang berwenang menindak itu Kantor [Pengawasan dan Pelayanan] Bea dan Cukai Solo bersama aparat penegak hukum. Kewenangan kami sebatas menyosialisasikan kepada pedagang dan mencari informasi lalu melaporkan kepada Kantor Bea Cukai,” jelas Sigit.

Sigit menjelaskan sejauh ini belum diketahui  dari mana asal dari rokok tak bercukai dan bercukai palsu itu. Para pedagang mengaku mendapat barang itu dari para sales marketing keliling. Sigit juga mengaku tidak tahu nama perusahaan yang memproduksi rokok-rokok tersebut. ”Di bungkus memang biasa disebutkan nama kota tempat diproduksi rokok itu. Namun, nama kota itu bisa saja dipalsukan,” ujarnya.

Anggota Satpol PP Sragen Anton Sujarwo mengatakan pedagang menjual rokok tak bercukai dan bercukai palsu itu dengan harga yang relatif murah. Rokok-rokok itu dijual mulai Rp2.000/bungkus hingga Rp4.000/bungkus. ”Karena harganya terbilang murah, tak heran banyak yang mencarinya,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya