SOLOPOS.COM - Buruh Pabrik Rokok Nojorono, Kudus, Jawa Tengah (Jateng) menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang bakal dibagikan perusahaan kepada rekan-rekannya, Kamis (23/6/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok menjadi 10,4% tahun depan.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan kenaikan tarif cukai rokok yang menjadi rerata 10,4% per 1 Januari 2018. Presiden mengatakan berbagai pertimbangan diambil dalam memutuskan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Di situ ada banyak pertimbangan, ada soal petani tembakau, pekerja yang hidup di pabrik rokok, ada masalah kesehatan, ada rokok ilegal,” katanya, usai acara penutupan Kongres XI Legiun Veteran RI tahun 2017, Kamis (19/10/2017).

Dia melanjutkan, “hitung-hitungannya sudah ketemu tadi 10 persen.”

Sebelum menghadiri acara, Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri, termasuk Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengadakan rapat terbatas yang menyetujui usulan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,04% tahun depan.

Seperti diketahui, pemerintah membidik target penerimaan cukai rokok senilai Rp148,2 triliun dalam RAPBN 2018. Angka itu melonjak 4,8% dibanding target penerimaan cukai hasil tembakau pada APBN-P 2017 senilai Rp141,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya