SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh linting rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, JAKARTA — Para pekerja pelinting dari industri sigaret kretek tangan (SKT) meminta pemerintah agar melindungi segmen padat karya yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.

Hal ini menyusul munculnya kekhawatiran pekerja SKT akan kehilangan pekerjaan ketika cukai rokok linting naik pada 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan, puluhan ribu pekerja SKT sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 10 tahun terakhir. Di luar serikat pekerja, dia memprediksi masih banyak lagi jumlah pekerja yang terdampak.

“Sekarang ini, jumlah anggota RTMM-SPSI adalah sekitar 243 ribu orang. Lebih dari 153 ribu orang bekerja di industri rokok, yang 60 persen adalah pekerja di SKT,” katanya, Jumat (3/12/2021) seperti dilansir Liputan6.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Kunci Sukses Making Indonesia 4.0 Butuh Lima Aspek Teknologi, Apa Saja?

Pihaknya sangat berharap agar pemerintah dapat berbelas kasihan terhadap para pekerja SKT ini.

“Kami memohon kepada pemerintah, mohon bantu agar pekerja di sektor padat karya tetap bisa bekerja di masa pandemi, dengan cara tidak menaikkan cukai SKT pada 2022,” kata Sudarto.

Kenaikan cukai SKT, kata Sudarto, merupakan salah satu pemicu PHK di industri SKT. Itulah sebabnya dia berharap agar tahun depan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kondisi tersebut, khususnya karena pekerja SKT kebanyakan adalah perempuan dengan pendidikan yang terbatas.

Baca Juga: Lebihi Target 2021, UMKM Pengguna QRIS Capai 13 Juta

Di sisi lain, Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menyampaikan keputusan kebijakan kenaikan cukai tembakau jangan sampai membuat sektor padat karya terkena dampak yang bertubi-tubi setelah terpuruk dari dampak pandemi Covid-19.

“Jangan sampai ada dampak yang terlalu besar, yakni PHK akibat kebijakan tersebut. Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan itu,” terang Payaman.

Kebijakan yang tepat berupa tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2022 dapat membuat padat karya ini bertahan di tengah masa Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Dia khawatir, jika cukai SKT dinaikkan akan memicu banyak pengangguran di daerah.

“Sektor padat karya seperti di IHT dan sigaret keretek tangan itu cukup menyumbang tenaga kerja yang banyak. Jika kenaikan cukai itu tinggi akan berdampak terhadap industri yang secara efeknya bisa mengurangi tenaga kerja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya